news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gus Elham dikerumunin para wanita.
Sumber :
  • TikTok/Haris Lutfi

Gus Elham Dikerumuni hingga Ditoel-toel Pipinya oleh Para Wanita, Ini Pandangan Islam soal Mahram Perempuan

Gus Elham dikerumuni hingga ditoel-toel pipinya oleh para wanita, begini pandangan Islam soal mahram perempuan dan laki-laki.
Rabu, 12 November 2025 - 14:55 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Gus Elham tengah menjadi sorotan karena video viralnya yang memperlihatkan dirinya menciumi anak kecil. 

Tak berhenti di situ, kini muncul pula video lain saat ia dikerumuni sejumlah wanita yang antre untuk berfoto dan mencium tangannya. 

Bahkan, dalam video itu terlihat para wanita tersebut berebut menyentuh hingga mencubit pipi Gus Elham.

Banyak yang menilai perbuatan itu tidak pantas dilakukan, terlebih Gus Elham merupakan seorang tokoh agama yang harusnya menjaga jarak dengan wanita yang bukan mahramnya.

Gus Elham
Sumber :
  • YouTube BANYU JOWO PROJECT

 

Fenomena ini kemudian memunculkan perbincangan tentang batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam Islam, terutama terkait status mahram dan bukan mahram. 

Dalam ajaran Islam, hubungan antara pria dan wanita telah diatur dengan jelas, termasuk siapa saja yang haram dinikahi dan bagaimana adab berinteraksi di antara mereka.

Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 22–23, yang menjelaskan wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi, seperti ibu, anak perempuan, saudara kandung, bibi, dan keponakan. 

Larangan ini bertujuan menjaga kehormatan serta kejelasan nasab (garis keturunan).

Ilustrasi pasangan
Sumber :
  • Pexels.com / Huy Nguyen

 

Ulama menjelaskan, wanita yang haram dinikahi selamanya (mahram mu‘abbadah) terbagi menjadi tiga sebab:

1. Hubungan darah (nasab) seperti ibu, anak, saudara, bibi, dan keponakan.

2. Hubungan pernikahan (mushaharah) seperti mertua, menantu, anak tiri, dan istri ayah atau anak.

3. Hubungan persusuan (radha‘ah) seperti ibu susu, saudara sepersusuan, dan keturunannya.

Sementara itu, mahram sementara (mahram mu‘aqqatah) adalah wanita yang haram dinikahi karena kondisi tertentu, misalnya masih bersuami, dalam masa iddah, atau merupakan saudara ipar selama pernikahan masih berlangsung. 

Jika penyebabnya hilang, maka hubungan pernikahan dengannya menjadi halal.

Dalam konteks interaksi sosial, Islam menekankan pentingnya menjaga batas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. 

Kontak fisik seperti menyentuh tangan, pipi, atau bagian tubuh lainnya tidak diperbolehkan karena termasuk bentuk interaksi yang melampaui adab syar’i.

Tindakan para wanita yang berebut menyentuh dan mencubit pipi Gus Elham (apabila mereka bukan mahram) jelas tidak sesuai dengan adab Islam, karena hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram memiliki batasan yang harus dijaga. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral