- Istockphoto
Donor ASI Halal dan Aman: Begini Cara Aman dan Syari untuk Berbagi Kebaikan, Panduan Lengkap Sesuai Fatwa MUI
tvOnenews.com - Memberikan air susu ibu (ASI) bukan hanya soal nutrisi, tetapi juga tentang kasih sayang dan nilai spiritual yang tinggi. Dalam Islam, menyusui bukan sekadar tindakan biologis, melainkan ibadah yang memiliki implikasi hukum kekeluargaan.
ASI membentuk ikatan "radha’ah" atau hubungan susuan antara bayi dan perempuan yang menyusuinya. Karena itu, praktik donor ASI di kalangan Muslim memerlukan pemahaman yang mendalam agar tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Donor ASI menjadi wujud nyata tolong-menolong dalam kebaikan, selama dilakukan dengan transparansi dan memperhatikan hukum syar’i. Di Indonesia, banyak bayi yang membutuhkan ASI tambahan karena kondisi medis tertentu, seperti bayi prematur atau berat badan rendah.
Di sisi lain, ada pula ibu yang memiliki kelebihan produksi ASI dan ingin berbagi. Namun, sebagian besar masih ragu karena khawatir tentang status kehalalan donor ASI dan bagaimana cara melakukannya dengan aman.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan panduan jelas agar praktik ini bisa dijalankan tanpa melanggar syariat, sekaligus memastikan keamanan bagi bayi penerima.
Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2013 tentang Donasi Air Susu Ibu (ASI) menjelaskan bahwa donor ASI diperbolehkan, dengan syarat identitas pendonor dan penerima diketahui oleh kedua pihak.
Hal ini penting karena dalam Islam, bayi yang menerima ASI dari seorang wanita akan menjadi anak susuan dan memiliki hubungan mahram dengan keluarga pendonor.
- Istockphoto
Selain itu, MUI juga menegaskan bahwa donor ASI tidak boleh diperjualbelikan, melainkan bersifat sukarela. Aspek kesehatan pun menjadi perhatian utama agar proses ini benar-benar aman bagi bayi. Dengan mengikuti ketentuan ini, umat Muslim dapat menyalurkan kebaikan sekaligus menjaga nilai-nilai agama.
Salah satu program yang menerapkan prinsip tersebut adalah Pass the Milk, hasil kolaborasi antara Paxel dan Lactashare. Program ini hadir sebagai solusi bagi ibu yang ingin mendonorkan ASI secara aman, halal, dan sesuai syariat.