news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Lebaran sebentar lagi, sudahkah kamu tahu cara menghitung zakat fitrah sesuai tuntunan Nabi Muhammad?.
Sumber :
  • freepik.com

Lebaran Sebentar Lagi, Tahukah Kamu Cara Menghitung Zakat Fitrah Sesuai Syariat?

Zakat fitrah atau sadaqat al-fitr merupakan zakat yang dibayarkan untuk mengakhiri puasa Ramadhan. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim (fardhu ain).
Senin, 25 April 2022 - 11:19 WIB
Reporter:
Editor :

b. Harga Makanan Pokok

Merujuk pada hadits - hadits di atas diketahui bahwa kadar zakat fitri yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap orang adalah satu sa’ (± 2,5 kg) dari bahan makanan pokok setempat.

Lalu jika diuangkan, jika harga beras di pasar rata-rata Rp 12.000 per kg. Maka zakat fitri yang harus dibayar per orang adalah 2,5 kg x Rp 12.000 = Rp 30.000. Apabila dalam sebuah rumah tangga jumlahnya empat orang, maka zakat fitri yang harus dibayar adalah 4 x Rp 30.000 = Rp 120.000.

Namun perlu diingat bahwa alangkah baiknya jika membayar dengan harga makanan pokok (beras) sesuai kualitas beras yang dikonsumsi setiap hari sebagai asas keadilan. Karena sebagian keluarga ada yang mengonsumsi beras biasa namun ada pula yang mengonsumsi beras premium yang harganya lebih tinggi.

Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitri

Wajib membayar zakat fitri bagi orang yang mampu membayarnya baik laki - laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

يُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (At-Talaq 7).

Ayat ini merupakan perintah umum kepada orang yang berkemampuan untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya, termasuk mengeluarkan zakat. Dari ayat ini dipahami bahwa zakat fitri diwajibkan atas orang yang berkelapangan rezeki (mampu).

Berita Terkait

1 2
3
4 5 6 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral