- Istockphoto
Memangnya Boleh, Suami Diam-diam Kirim Uang ke Orang Tua Tanpa Izin Istri? Ustadz Khalid Basalamah Sebut Kalau itu Hukumnya Begini
tvOnenews.com - Fenomena suami memberikan uang kepada orang tua tanpa sepengetahuan istri menjadi salah satu isu paling sering memicu perdebatan di rumah tangga modern. Di satu sisi, seorang anak laki-laki memang memiliki kewajiban untuk terus berbakti kepada orang tuanya, termasuk dengan membantu mereka secara finansial.
Namun di sisi lain, kejujuran dan transparansi dalam mengelola keuangan keluarga juga merupakan fondasi penting dalam pernikahan. Lantas, bagaimana Islam memandang tindakan suami yang diam-diam menafkahi orang tuanya tanpa izin istrinya?
Dalam perspektif syariat, perdebatan ini tidak hanya menyentuh aspek sosial, tetapi juga moral dan spiritual. Islam menegaskan pentingnya birrul-wālidain atau berbakti kepada orang tua, namun juga menekankan tanggung jawab utama seorang suami terhadap nafkah istri dan anak-anaknya.
Pertanyaannya kemudian: apakah suami berdosa jika memberikan uang kepada orang tuanya tanpa memberi tahu istri? Ataukah justru hal itu termasuk amal saleh karena menunjukkan bakti kepada orang tua?
- Youtube Kajian Keluarga Islam
Kewajiban Berbakti kepada Orang Tua Tetap Berlaku Setelah Menikah
Berbakti kepada kedua orang tua merupakan kewajiban yang tidak gugur meski seorang anak telah menikah. Dalam Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 23, Allah Swt. berfirman:
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (QS Al-Isra’: 23)
Ayat ini menjadi dasar bahwa bakti kepada orang tua tidak boleh berhenti, bahkan setelah seorang anak membangun keluarga baru. Salah satu bentuk bakti itu adalah memberi nafkah atau bantuan finansial jika orang tua membutuhkan.
Ustadz Khalid Basalamah: Suami Tak Perlu Izin Istri untuk Memberi Uang ke Orang Tuanya
Melansir dari kanal YouTube Kajian Singkat, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa seorang suami tidak memerlukan izin istri jika ingin memberikan sebagian hartanya kepada orang tuanya, asal kewajiban nafkah kepada keluarga sudah terpenuhi.