news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pernikahan dalam Islam.
Sumber :
  • Istimewa/pixabay.com

Jangan Asal Nikahi Janda, Ustaz Khalid Basalamah Bilang Ada Syaratnya, yaitu…

Bagaimana jika pria tersebut jatuh cinta kepada seorang janda? Dalam Islam, pernikahan dengan janda tidak bisa dilakukan sembarangan, terdapat ketentuan dan hukum yang perlu diperhatikan
Senin, 6 Oktober 2025 - 20:51 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Menikah merupakan ibadah yang membawa kebahagiaan bagi umat Islam, karena di dalamnya terdapat penyatuan dua hati yang saling mencintai dalam ikatan suci antara seorang pria dan wanita.

Jodoh adalah rahasia Allah SWT, tak seorang pun dapat menebaknya. Manusia hanya bisa berikhtiar dan menyerahkan hasil akhirnya kepada-Nya, sebab segala sesuatu. Termasuk rezeki, jodoh, hingga kematian sudah diatur oleh Allah.

Ketika seorang pria menemukan wanita yang dicintainya, tentu ia akan berusaha sekuat tenaga untuk menunjukkan kesungguhan cintanya.

Namun, bagaimana jika pria tersebut jatuh cinta kepada seorang janda? Dalam Islam, pernikahan dengan janda tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat ketentuan dan hukum yang perlu diperhatikan.

Lantas, mengapa seorang pria tidak boleh asal menikahi janda? Berikut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah.

Dilansir tvOnenews.com pada tayangan YouTube Khalid Basalamah Official, Seorang pria tidak diperbolehkan menikahi janda secara sembarangan.

Sebab, dalam Islam terdapat ketentuan dan hukum tertentu yang mengatur tentang pernikahan dengan seorang janda. 

Penting bagi seorang pria untuk memahami aturan tersebut sebelum melangkah lebih jauh.

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Khalid Basalamah menerima pertanyaan dari seorang jamaah yang menanyakan apakah seorang pria boleh menikahi janda tanpa izin orang tua atau tanpa adanya wali.

"Apakah boleh janda menikah tanpa izin orang tuanya atau tanpa ada walinya?," tanya salah satu jamaah.

Potret Ustaz Khalid Basalamah
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Khalid Basalamah Official

 

Lalu, Ustaz Khalid Basalamah menjawab bahwa meskipun seorang janda, tidak boleh menikah bila tidak ada izin atau tanpa wali, maka hukumnya haram.

"Harom, tidak boleh. Jangan pernah buka pintu itu," tegas Ustaz Khalid Basalamah.

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa masih banyak anggapan di masyarakat yang menyatakan bahwa seorang janda boleh menikahkan dirinya sendiri. Namun, pandangan tersebut dianggap lemah dan berasal dari salah satu pendapat Imam Abu Hanifah.

Beliau menambahkan, meskipun Imam Abu Hanifah pernah berpendapat bahwa janda boleh menikahkan dirinya sendiri, namun dalam pendapat lainnya, beliau menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

"Kembali pada hadist Nabi hadist  yang berbunyi perempuan atau wanita manapun yang menikah tanpa izin walinya, nikahnya batal, batal, batal. Janda atau gadis. Tidak boleh, karena wali itu adalah backingnya," terang Ustaz Khalid Basalamah.

"Jadi wali adalah orang yang akan menolong dia. Jadi wali itu fungsinya sebagai pendukung, pelindung," tambahnya.

Menurut Ustaz Khalid, keberadaan wali memiliki peran penting, yakni sebagai pihak yang melindungi dan menjaga kehormatan perempuan. Karena itu, pernikahan sebaiknya tidak dilakukan tanpa adanya wali.

Hadits Abu Hurairah menjelaskan bahwasanya Nabi Saw bersabda: “Janda tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta persetujuannya, dan gadis tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta izinnya”. 

Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana (tanda) izin itu?”. Beliau bersabda: “Bila gadis itu diam.”

Kemudian hadist dari Aisyah di mana ia berkata: ”Aisyah bertanya, Wahai Rasulullah, apakah para wanita itu dimintai persetujuan dalam perkawinan mereka?”. 

Beliau menjawab: “Ya”. Aisyah berkata: “Sesungguhnya gadis itu bila dimintai persetujuan, ia akan malu lalu diam”. Beliau bersabda: “Diamnya itu menunjukkan izin atau persetujuannya”. (udn/kmr)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral