- Istimewa/pixabay.com
Jangan Asal Nikahi Janda, Ustaz Khalid Basalamah Bilang Ada Syaratnya, yaitu…
tvOnenews.com - Menikah merupakan ibadah yang membawa kebahagiaan bagi umat Islam, karena di dalamnya terdapat penyatuan dua hati yang saling mencintai dalam ikatan suci antara seorang pria dan wanita.
Jodoh adalah rahasia Allah SWT, tak seorang pun dapat menebaknya. Manusia hanya bisa berikhtiar dan menyerahkan hasil akhirnya kepada-Nya, sebab segala sesuatu. Termasuk rezeki, jodoh, hingga kematian sudah diatur oleh Allah.
Ketika seorang pria menemukan wanita yang dicintainya, tentu ia akan berusaha sekuat tenaga untuk menunjukkan kesungguhan cintanya.
Namun, bagaimana jika pria tersebut jatuh cinta kepada seorang janda? Dalam Islam, pernikahan dengan janda tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat ketentuan dan hukum yang perlu diperhatikan.
Lantas, mengapa seorang pria tidak boleh asal menikahi janda? Berikut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah.
Dilansir tvOnenews.com pada tayangan YouTube Khalid Basalamah Official, Seorang pria tidak diperbolehkan menikahi janda secara sembarangan.
Sebab, dalam Islam terdapat ketentuan dan hukum tertentu yang mengatur tentang pernikahan dengan seorang janda.
Penting bagi seorang pria untuk memahami aturan tersebut sebelum melangkah lebih jauh.
Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Khalid Basalamah menerima pertanyaan dari seorang jamaah yang menanyakan apakah seorang pria boleh menikahi janda tanpa izin orang tua atau tanpa adanya wali.
"Apakah boleh janda menikah tanpa izin orang tuanya atau tanpa ada walinya?," tanya salah satu jamaah.
- Tangkapan Layar YouTube Khalid Basalamah Official
Lalu, Ustaz Khalid Basalamah menjawab bahwa meskipun seorang janda, tidak boleh menikah bila tidak ada izin atau tanpa wali, maka hukumnya haram.
"Harom, tidak boleh. Jangan pernah buka pintu itu," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa masih banyak anggapan di masyarakat yang menyatakan bahwa seorang janda boleh menikahkan dirinya sendiri. Namun, pandangan tersebut dianggap lemah dan berasal dari salah satu pendapat Imam Abu Hanifah.
Beliau menambahkan, meskipun Imam Abu Hanifah pernah berpendapat bahwa janda boleh menikahkan dirinya sendiri, namun dalam pendapat lainnya, beliau menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.