Bolehkah mengeluarkan zakat di luar domisili muzaki?.
Sumber :
  • freepik.com

Bolehkah Menunaikan Zakat di Luar Domisili Muzaki?

Jumat, 22 April 2022 - 14:39 WIB

Masalah ini jika kita analogi dari satu negara ke negara lain dibolehkan maka dari satu daerah ke daerah lain tentu juga dibolehkan jika ada maslahat di dalamnya.

Berdasarkan riwayat-riwayat ini para ahli fiqh berdalil bahwa zakat dibagikan kepada orang-orang fakir di negeri atau daerah muzaki. Mereka berbeda pendapat tentang hukum mengalihkan zakat ke negeri lain setelah mereka berijmak bahwa boleh hukumnya mengalihkan zakat ke negeri lain jika negeri tempat pengutipan zakat tersebut tidak membutuhkannya atau memang sudah surplus. Wallahu a’lam bish-shawab. (afr)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral