Bolehkah mengeluarkan zakat di luar domisili muzaki?.
Sumber :
  • freepik.com

Bolehkah Menunaikan Zakat di Luar Domisili Muzaki?

Jumat, 22 April 2022 - 14:39 WIB

Idul Fitri 1443 sudah di depan mata. Umat muslim yang diberikan kemampuan mulai membayarkan zakat fitrahnya kepada lembaga maupun individu - individu terdekat.

Baginda Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa zakat fitrah atau sadaqat al-fitr ini sebaiknya dikeluarkan sebelum dilaksanakannya salat Ied. Hal ini juga diartikan bahwa sebaik - baik zakat fitrah adalah yang dikeluarkan di akhir bulan suci Ramadhan.

Bagi orang yang lahir, tumbuh, dan mencari nafkah di kota yang berbeda mungkin tak ada perbedaan pendapat. Namun timbul pertanyaan bagi para perantau yang mencari nafkah di kota bahkan negara lain, bolehkah mengeluarkan zakat di luar domisili muzaki?

Pertanyaan ini kian mengemuka utamanya karena saat ini para perantau mulai berbondong - bondong untuk mudik ke kampung halaman. Sebagian orang memilih berzakat di tempat ia bekerja namun sebagian lainnya memutuskan untuk berzakat di akhir Ramadhan di kampung halaman.

Dr. Armiadi Musa, MA (Dosen UIN Ar- Raniry/Mantan Kepala Baitul Mal Aceh) seperti dilansir dari laman baitulmal.acehprov.go.id mengatakan bahwa jumhur (mayoritas ulama) berpendapat zakat harus diberikan di tempat seseorang berdomisili atau tempat mencari nafkah.

Dalam kitab Asnal Matholib Syarh Rowdahuth Tholibin disebutkan mengenai masalah zakat harta (zakat maal). Zakat tersebut ditunaikan di negeri di mana harta tersebut berada, sedangkan untuk zakat fitrah ditunaikan pada tempat di mana seseorang bertemu Idul Fitri karena itulah sebab wajibnya zakat fitrah.

Pernah diriwayatkan oleh sekelompok ahli hadist bahwa ketika Rasulullah SAW mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah berkata kepadanya, “Jika mereka taat kepadaku, maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan zakat kepada mereka dalam harta mereka. Diambil dari orang-orang yang mampu di antara mereka dan diserahkan kepada orang-orang yang fakir di antara mereka”.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
16:17
02:37
01:50
01:52
07:34
Viral