- U-Report
Awalnya Main Bersama, Lama-lama Jadi Cinta dengan Sepupu, Bolehkah Menikahinya? Dalam Ajaran Islam Hukumnya…
Selain yang disebutkan Ustaz Adi Hidayat tadi, ada juga dari jalur kekerabatan yang diperbolehkan untuk dinikahi.
"Kalau dari jalur kekerabatan yang dekat anak paman, berarti sepupu kan," kata Ustaz Adi Hidayat.
Oleh karena itu, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan pada dasarnya diperbolehkan bila seseorang menikah dengan sepupu sebab bukan mahram.
"Jadi hukumnya kalau ingin menikah antar sepupu boleh-boleh saja karena ini bukan mahram," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Namun hukumnya bisa menjadi haram jika ada sebab atau faktor lain.
"Sampai sini boleh kalau ditanya apakah boleh menikah antar sepupu, boleh sepanjang tidak ada sebab-sebab lain," ujarnya.
"Ini hukum asalnya boleh tapi ada sebab=sebab lain yang menjadikan terlarang," terusnya.
Di antara sebab haram menikahi sepupu misalnya karena menjadi saudara sepersusuan.
"Misal, ternyata ibunya Xavi saat Xavi lahir ASI nya macet sehingga minta ke ibunya Yeti untuk bisa share ASI," terang Ustaz Adi Hidayat.
"Jadi saudari atau saudara sepersusuan, walau sama-sama sepupu tidak menjadikan keduanya boleh menikah," lanjutnya.
Atau ada faktor lain yang menjadikan sepupu tidak bisa dinikahi, namun jika tidak ada faktor penghambat tersebut maka boleh hukumnya.
"Tapi kalau di luar itu, aman, bukan saudara atau saudari sepersusuan dan tidak ada faktor lain yang menjadikan dia terhambat maka boleh-boleh saja tidak ada masalah," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Akan tetapi, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan meskipun boleh menikahi sepupu tapi sebaiknya dilakukan dengan cara yang halal.
"Sekalipun ada kebolehan tapi tetap ditempuh dengan cara terhormat," tandasnya. (far/kmr)