news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi harta..
Sumber :
  • Freepik

Harta Warisan dari Orang Tua Dijual untuk Bayar Utang, Memangnya Boleh? Buya Yahya Tegaskan...

Apa hukumnya anak menjual harta warisan dari orang tua untuk membayar utang? Apakah harta warisan boleh dijual lagi? Buya Yahya jelaskan tentang harta warisan.
Minggu, 28 September 2025 - 18:59 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Ketika ingin menjual harta warisan, ada rasa ragu-ragu di dalam hati.

Muncul pertanyaan besar, apakah boleh menjual harta warisan dari orang tua?

Bagi sebagian orang, ada rasa ragu-ragu yang muncul di dalam hati ketika akan menjual harta warisan.

Di satu sisi memang membutuhkan uang, di sisi lain merasa bahwa menjual harta warisan merupakan hal yang dilarang.

Misalnya orang tua meninggal dan rumah peninggalannya menjadi harta warisan untuk anaknya.

Karena butuh uang, maka mau tidak mau rumah tersebut harus dijual.

Namun sang anak enggan menjual rumah harta warisan tersebut.

Mungkin merasa takut orang tuanya di alam kubur akan marah karena harta warisan malah dijual anak.

Lantas di dalam Islam sendiri bagaimanakah hukumnya menjual harta warisan?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan tentang hukum menjual harta warisan dari orang tua.

"Harta waris adalah milikmu, itu harta yang paling istimewa berkah dari ayahmu," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan bahwa harta wrisan adalah hak bagi yang berhak menerimanya.

Oleh karena itu, harta warisan tersebut bebas untuk digunakan sesuai dengan keinginan ahli waris

"Setelah kau miliki, boleh kau lakukan apa saja," kata Buya Yahya.

Misalnya menjual harta warisan untuk membayar utang, ternyata kata Buya Yahya justru itu bagus dan mendatangkan pahala untuk almarhum orang tua.

"Warisan dari ibunya lalu dijual untuk membayar utang, jadi pahala untuk ibunya," ujar Buya Yahya.

"Senang, bangga orang tua karena anaknya beribadah, sebab membayar utang adalah ibadah, pahalanya mengalir kepada ibunda, bahkan mendapat pahala besar," lanjutnya.

Oleh karena itu, tak perlu ragu lagi jika memang ingin menjual harta warisan asalkan memang itu sudah menjadi haknya.

Yang dilarang adalah merebut harta warisan yang bukan haknya, misalnya seorang kakak merebut harta warisan milik adiknya.

(far)


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral