- unsplah.com/Mufid Majnun
Pinjam Barang tapi Gantinya Pakai Uang, Memangnya Boleh? Jangan Sembarangan karena Kata Buya Yahya Hukumnya...
tvOnenews.com - Apakah boleh jika meminjam barang tetapi menggantinya dengan uang?
Apa hukumnya utang dalam bentuk barang dikembalikannya dalam bentuk uang?
Suatu hari ada sebuah keperluan sehingga harus meminjam barang ke orang lain.
Namun saat pengembaliannya justru menggunakan uang, tidak dengan barang tersebut.
Misalnya, pernah meminjam 20 butir telur lalu dikembalikan dengan uang yang seharga 20 butir telur tadi.
Apakah boleh?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan tentang hukum pinjam barang tetapi pengembaliannya dengan uang.
Buya Yahya menegaskan bahwa jika meminjam suatu barang maka harus dikembalikan dalam bentuk barang juga.
"Kalau orang meminjam barang, maka dikembalikan barang, bukan diganti dengan uang," kata Buya Yahya.
"Meminjam barang, dikembalikan dengan barang," lanjutnya.
Misalnya, meminjam telur maka kembalikan dalam bentuk telur juga.
"Kalau dia minjem telur, dikembalikan telur," kata Buya Yahya.
"Kalau minjam semen, dikembalikan semen," sambungnya.
Agar lebih mudah dalam penerapannya, Buya Yahya menyarankan agar mengganti akad sejak awal yaitu bukan meminjam barang tetapi meminjam uang untuk membeli suatu barang atau pembeliannya dalam bentuk kredit.
"Kecuali sudah diubah dari awal, Anda perlu telur 20, harganya 2 ribuan, anda mengambil dari saya 20 butir," ujar Buya Yahya.
"Kalau sudah dihargai berapa ini, berarti anda beli ke saya telur dengan harga 400 ribu, cuman anda belum punya duit namanya utang, bayar nanti utangnya itu, jadi utang sifatnya," lanjutnya.
Misalnya, jika memang butuh telur, maka belilah telur dengan cara berutang sehingga nantinya dikembalikannya dalam bentuk uang.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini