news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi tes swab.
Sumber :
  • klikdokter.com

Batalkah Puasa saat Melakukan Tes Antigen / PCR untuk Syarat Mudik?

Bagi warga yang belum mendapat suntikan vaksinasi booster Covid-19 (dosis ketiga), maka wajib untuk membawa surat keterangan bebas Covid sebagai syarat mudik
Rabu, 20 April 2022 - 14:20 WIB
Reporter:
Editor :

Lebih lanjut, MUI menjelaskan dalam lembaran dokumen fatwa tersebut bahwa fatwa ini dikeluarkan bertujuan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dan selamat dari penularan Covid-19. Selain itu juga sebagai sumbangsih dari dunia Islam dalam melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan agar endemi Covid-19 dapat segera berakhir.

Jadi dari fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 dapat disimpulkan bahwa aktivitas menghindarkan diri dari kemudharatan virus Covid-19, salah satunya adalah dengan melakukan tes swab (antigen / PCR), tidak akan membatalkan puasa seorang muslim. Wallahu a’lam bish-shawab.

Semoga informasi ini dapat membantumu dan membuat umat Muslim tidak ragu - ragu untuk melakukan tes swab demi syarat mudik yang aman dan nyaman dan juga terhindar dari penyebaran Covid-19. (afr)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral