news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ramai Harta Soal Gono-gini Usai Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha, Ternyata Dalam Islam Hukumnya.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews

Ramai Harta Soal Gono-gini Usai Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha, Ternyata Dalam Islam Hukumnya

Pratama Arhan ceraikan Azizah Salsha lalu muncul soal harta gono-gini. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Begini penjelasan Buya Yahya ternyata hukumnya itu
Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:48 WIB
Reporter:
Editor :

Namun, jika anak telah beranjak dewasa atau mencapai usia mumayyiz, hak asuh bisa dialihkan ke ayah. Keputusan akhir tetap ditentukan oleh pengadilan agama dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak.

Hukum Harta Gono-Gini dalam Islam

Selain nafkah dan hak asuh anak, isu harta gono-gini kerap menjadi perdebatan panas pasca perceraian. 

Dalam hukum negara, harta bersama yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai milik berdua dan dapat dibagi secara adil melalui jalur pengadilan. Namun, perspektif Islam memiliki pemahaman berbeda.

Ulama kharismatik, Buya Yahya, menegaskan tidak ada konsep harta gono-gini dalam Islam. Dalam penjelasannya yang dikutip dari kanal Al-Bahjah TV, beliau mengatakan:

“Seorang istri yang punya harta, selamanya itu miliknya. Harta suami, harta suami. Harta istri, harta istri. Hanya dalam bahasa rayuan saja disebut harta bersama, tapi sebenarnya hak itu sudah jelas.”

Buya Yahya mencontohkan, jika seorang istri memperoleh warisan dari orang tuanya, maka harta tersebut tetap miliknya, tidak otomatis menjadi milik suami. Begitu pun sebaliknya, harta suami adalah miliknya sendiri.

Namun, beliau juga menjelaskan bahwa jika dalam rumah tangga ada proyek atau kerja sama nyata yang dilakukan berdua, maka hasilnya bisa dianggap sebagai “damai suluh”, yakni dibagi berdasarkan kontribusi masing-masing.

“Kalau kasusnya seperti rumah tangga sedang membangun rumah bersama lalu bercerai, tentu tidak adil kalau hanya salah satu pihak yang mengambil hasilnya. Karena itu, pembagian harus proporsional sesuai jerih payah masing-masing,” ujarnya.

Jalan Tengah: Hukum Agama dan Hukum Negara

Perbedaan pandangan antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia seringkali menimbulkan kebingungan. 

Di satu sisi, hukum negara mengatur bahwa semua harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap milik bersama. Di sisi lain, Islam menekankan pemisahan kepemilikan harta suami-istri.

Karena itu, ulama menyarankan agar pasangan yang bercerai menyelesaikan urusan harta secara damai. Jika sulit mencapai kesepakatan, jalur pengadilan bisa menjadi pilihan agar pembagiannya jelas dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral