- Istockphoto
Duh, Terlanjur Pake Paylater Buat Kebutuhan, Memangnya Haram dalam Islam? Ternyata Hukum Beli Sekarang Bayar Nanti Menurut Islam Begini
Nah, di sinilah muncul masalah karena tambahan biaya tersebut masuk kategori riba nasiāah, tambahan yang muncul karena penundaan pembayaran.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 menegaskan bahwa tambahan dalam pinjaman hanya boleh jika tidak diperjanjikan sejak awal.
Jika ada kesepakatan bunga, denda, atau biaya administrasi yang wajib dibayar, maka hukumnya haram.
Syaikh Utsaimin juga pernah menjelaskan bahwa akad utang harus terbebas dari syarat yang memberatkan.
Jika ada keuntungan yang diambil oleh pemberi pinjaman, maka akad tersebut sudah bergeser dari qardh (tolong-menolong) menjadi transaksi yang mengandung riba.
Bolehkah Menggunakan Paylater?
Hukum menggunakan paylater bergantung pada sistem yang diberlakukan penyedia layanan:
1. Jika ada bunga, biaya tambahan, atau denda keterlambatan: termasuk riba, hukumnya haram.
2. Jika murni hanya menunda pembayaran tanpa tambahan apapun: diperbolehkan, selama akadnya jelas dan tidak merugikan salah satu pihak.
3. Jika pengguna mampu membayar tepat waktu namun tetap dikenakan biaya admin wajib: tetap mengandung unsur riba dan sebaiknya dihindari.
Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Paylater
Sebelum memutuskan memakai layanan paylater, seorang muslim sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut:
Periksa akadnya: apakah transparan dan sesuai syariah?
Cek ada tidaknya bunga atau denda: jika ada tambahan biaya wajib, maka hukumnya haram.
Kaji kemampuan finansial: jangan membeli barang hanya karena tergoda fitur tunda bayar.
Hindari riba: utamakan transaksi yang sesuai syariah untuk menjaga keberkahan harta.
Gunakan layanan syariah: pilih platform yang memang menyediakan akad sesuai prinsip Islam.
Kemudahan fitur paylater memang menggiurkan, tetapi dari sisi syariah, penggunaannya tidak bisa sembarangan.
Jika dalam sistemnya terdapat bunga, biaya tambahan, atau denda keterlambatan, maka layanan itu jelas termasuk riba dan hukumnya haram.
Sebaliknya, jika ada layanan paylater yang benar-benar bebas bunga, bebas denda, dan hanya menunda pembayaran dengan akad yang jelas, maka penggunaannya diperbolehkan.
Namun, umat Islam tetap harus bijak, karena utang bukan hanya urusan dunia, tapi juga tanggung jawab di hadapan Allah SWT. (udn)