Zakat dan sedekah adalah fondasi ajaran Islam untuk mereduksi ketidakadilan (zulm) dan kemiskinan (masakin).
Sumber :
  • tokopedia.com

Bolehkah Memberi Pengemis Sebagian Harta Kita dengan Niat Zakat?

Kamis, 14 April 2022 - 14:07 WIB

Meski di bulan-bulan selain Ramadhan umat muslim diwajibkan mengeluarkan hartanya di jalan Allah akan tetapi pada bulan Ramadhan sedekah dan zakat lebih dianjurkan karena ganjaran dan keutamaannya yang berlipat ganda.

Zakat sendiri memiliki pengertian sebagai kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki jika telah mencapai jumlah dan waktu yang ditentukan.

Zakat adalah bukti nyata sistem ekonomi Islam yang mendukung kehidupan sosial manusia. Salah satu hikmah zakat adalah kekayaan dapat berputar dan menyebar ke kantong - kantong dan wilayah - wilayah yang berhak menerima sehingga dapat bermanfaat bagi banyak orang.

Allah tidak menyukai jika ada orang yang mengaku muslim namun menimbun harta demikian lama dan tidak dimanfaatkan untuk kemaslahatan sosial.

Selain zakat ada juga shodaqoh dan infak yang memberikan harta tanpa ketentuan tertentu seperti zakat. Kemudian timbul pertanyaan dalam masyarakat muslim, apakah boleh memberi pengemis dengan niat zakat?

Orang-orang yang mendapatkan zakat ditetapkan dalam surat at-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral