- Tangkapan layar twitter / istockphoto
Kenapa Sih Banyak Pria Punya Kebiasaan Meludah Sebelum Kencing? Awas, Jangan Sembarang Meludah karena Ternyata Hukum Meludah dalam Islam itu Begini
tvOnenews.com - Bagi sebagian pria, meludah sebelum buang air kecil atau kencing menjadi kebiasaan yang dilakukan tanpa banyak dipikirkan.
Ada yang beranggapan ini sekadar refleks, ada pula yang meyakini memiliki tujuan tertentu, mulai dari alasan kebersihan hingga mitos turun-temurun.
Namun, jarang yang menyadari bahwa dalam Islam, tindakan meludah ternyata diatur dengan adab dan ketentuan yang jelas.
Islam tidak hanya mengatur perkara besar seperti ibadah wajib atau muamalah, tetapi juga mengajarkan etika dalam hal-hal yang sering dianggap sepele, termasuk meludah.
Air liur pada dasarnya bermanfaat bagi tubuh, terutama dalam menjaga kelembapan mulut, membantu pencernaan, membersihkan sisa makanan, dan bahkan melindungi gigi dari kerusakan.
Tetapi ketika dikeluarkan sembarangan, ludah bisa menjadi media penyebaran penyakit, terutama bagi orang yang memiliki infeksi menular.
Karena itu, Islam memandang penting pengaturan adab meludah, agar tidak mengganggu orang lain dan tetap menjaga kebersihan lingkungan.
- Istockphoto
Berikut penjelasan hukum dan adab meludah dalam syariat Islam:
1. Larangan Meludah Menghadap Kiblat
Dalam Islam, kiblat memiliki kehormatan tersendiri. Nabi Muhammad ﷺ melarang meludah ke arah kiblat, baik saat salat maupun di luar salat. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jika salah satu dari kalian salat, hendaknya tidak meludah ke arah kiblat. Sebab orang yang salat adalah orang yang sedang bermunajat kepada Allah Tabaraka Wata’ala.” (HR. Ahmad no. 4645)
Beliau juga mengingatkan konsekuensi di akhirat:
“Barangsiapa meludah ke arah kiblat, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan diludahi di antara kedua matanya.” (HR. Abu Dawud, 3: 425)
Selain itu, arah kanan juga sebaiknya dihindari saat meludah. Nabi ﷺ mengajarkan agar meludah ke arah kiri atau di bawah kaki kiri. (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Dilarang Meludah di Masjid
Masjid adalah tempat yang dimuliakan. Rasulullah ﷺ menegaskan:
“Meludah di masjid adalah suatu dosa, dan kafarat (penghapus dosanya) adalah dengan menimbun ludah tersebut.” (HR. Bukhari)
Pada masa lalu, lantai masjid terbuat dari tanah atau pasir, sehingga ludah bisa ditimbun. Namun, di masjid modern yang berlantai keramik atau karpet, dianjurkan menggunakan tisu atau meludah di kain pribadi, lalu membuangnya di luar masjid. Nabi ﷺ bersabda: