- ANTARA
Apakah Kredit di Bank Termasuk Riba? Syekh Ali Jaber Sebenarnya Pernah Bilang kalau Hukumnya…
tvOnenews.com - Dalam dunia keuangan modern, kredit bank sudah menjadi hal yang umum digunakan oleh masyarakat.
Bunga bank yang timbul dari kredit inilah yang menjadi perdebatan, khususnya dalam perspektif hukum Islam.
Banyak ulama, termasuk almarhum Syekh Ali Jaber, menegaskan bahwa bunga bank dapat dikategorikan sebagai riba, dan hukumnya haram.
Hal ini bahkan berlaku pada lembaga keuangan yang mengklaim berbasis syariah, jika masih menerapkan sistem denda atau bunga dalam pembayarannya.
Bunga bank yang dihasilkan dari kredit pada suatu bank tertentu termasuk riba, hal ini juga berlaku bagi bank syariah.
Hal ini ditegaskan oleh Syekh Ali Jaber yang menerangkan secara gamblang bagaimana kredit di bank dipandang dalam hukum Islam.
Dilansir dari tayangan YouTube channel Pintu Santri, ada satu momen tanya-jawab yang menjadi perhatian publik.
Seorang jamaah bertanya, "Boleh tidak saya ambil kredit rumah lewat bank syariah, saya PNS dan sudah mau pensiun. Selama ini saya membiayai anak sekolah dan kuliah dari pinjaman bank. Saya tahu itu riba, tapi saya minta sama Allah, 'Ya Allah jika Engkau ridha, mudahkanlah. Dan alhamdulillah, anak saya sudah selesai sekolah, tapi saya belum punya rumah. Bagaimana solusinya?"
Mendengar pertanyaan itu, Syekh Ali Jaber memberikan penjelasan.
"Bapak ibu, sebenarnya kita belum tahu makna kata hamba Allah, tapi kita terlalu mudah menyebut diri sebagai hamba Allah," ujarnya.
"Para Nabi dan Rasul memohon kepada Allah menjadi hamba Allah. Para Nabi dan Rasul membuktikan kehambaannya kepada Allah. Kalau kata hamba Allah, bapak ibu, berarti kita benar-benar sudah sami'na wa atho'na," jelasnya.
Menurut Syekh Ali Jaber, menjadi hamba Allah berarti bersyukur atas nikmat dan bersabar atas ujian.
Lebih tinggi dari sekadar ridha kepada Allah adalah mencintai Allah SWT.
"Tapi mohon maaf kita belum bisa menjadi hamba Allah yang sebenar-benarnya. Karena kita membuktikan diri sebagai hamba Allah belum terwujud," tegasnya.
Beliau juga mengungkapkan bahwa dalam melengkapi kebutuhan sehari-hari, banyak umat Islam di Indonesia yang tidak bisa lepas dari riba.
"Dan banyak yang belum sadar bahwa sumber permasalahan diri kita, sebabnya riba," papar Syekh Ali Jaber.
Beliau mencontohkan, punya rumah hasil riba, beli mobil hasil riba, bahkan membuka usaha kecil pun kadang melalui riba.
Dalam hal ini, beliau mengingatkan ayat QS At-Thalaq ayat 2-3: "Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.”
Dilanjutkan dengan QS At-Thalaq ayat 4: “Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”
Menurut Syekh Ali Jaber, ada kemudahan yang dibolehkan ulama untuk bank syariah, yaitu melakukan sistem islami dengan syarat-syarat tertentu.
Namun, jika ada keterlambatan pembayaran yang membuat nasabah terkena denda atau bunga, maka hukumnya tetap riba.
"Apabila ada keterlambatan dalam membayar atau melunasi tagihan jika terkena denda, atau istilah lain, bunga, walaupun itu bank syariah, hukumnya tetap riba," terangnya.
Beliau menambahkan, bank hanya mengganti istilah riba menjadi bunga untuk membuatnya terdengar lebih baik, tetapi hukumnya tetap sama.
"Walaupun demikian, yang namanya riba itu tetap riba, walaupun diganti nama yang menarik perhatian atau lebih bagus," jelasnya.
Syekh Ali Jaber mengingatkan, jika seseorang mendapat syarat dalam transaksi pinjaman di bank syariah yang memuat denda saat terlambat membayar, maka itu sudah termasuk riba dan sebaiknya tidak dilanjutkan.
"Jika kondisi tersebut sudah berlalu, maka tidak usah dibahas. Mungkin kita belum banyak tahu tentang hukum, sebab, alasan dan atau dalam kondisi lemah iman. Dengan taubatan nasuha, maka insya Allah akan diampuni," pungkasnya. (adk)