- Kolase tvOnenews.com
Erika Carlina Hamil di Luar Nikah dan kini Usia Kandungan Sudah 9 Bulan, Kalau dalam Agama Islam Ternyata Hukumnya...
tvOnenews.com - Pengakuan aktris Erika Carlina hamil di luar nikah menggemparkan publik belakangan ini.
Saat hadir di podcast YouTube Deddy Corbuzier, Erika Carlina mengakui sudah hamil 9 bulan tetapi tanpa status pernikahan.
Di hadapan Deddy Corbuzier, bintang film Pabrik Gula tersebut menyampaikan ayah dari anak di dalam kandungannya juga masih ada.
Netizen pun menyoroti ayah biologis dari anak kandungan Erika Carlina mengarah pada sosok DJ Panda.
- Instagram @eri.carl
Erika Carlina mengatakan sebenarnya sosok pria tersebut ingin bertanggung jawab atas perbuatannya menghamili sang aktris di luar pernikahan.
Alih-alih berjalan baik, Erika Carlina dan sosok pria tersebut batal menikah karena beberapa perkara tertentu.
"Ada hal-hal yang mungkin aku baru tau aja gitu tentang dia. Salah satunya, ya aku dikasih tau papahnya kalau sebenernya dia juga udah punya anak lain," kata Erika Carlina dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (22/7/2025).
Berkaca dari kejadian Erika Carlina hamil di luar nikah, hal ini menjadi pembahasan menarik melalui perspektif hukum agama Islam.
Soal hukum hamil di luar nikah dalam agama Islam, salah satu ulama kondang, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasannya.
- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Dalam suatu ceramah, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hamil di luar nikah sudah jelas masuk kategori perzinahan.
Namun demikian, dosa zina bisa hilang apabila para pelaku zina diharapkan segera memohon ampunan kepada Allah SWT.
Penyesalan pelaku zina akan mendapat petunjuk dari Allah SWT, terutama bagi mereka yang hamil tanpa menikah.
"Nanti dapat petunjuk dari Allah untuk memperbaiki yang ada. Itu bagian cinta Allah kepada kita segera berbenah diri," lanjutnya.
Lantas, bagaimana kondisi anak dari perzinahan?
Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa, anak tersebut tidak menanggung dosa kedua orang tuanya.
"Saya tidak sepakat dibenarkan menyebut anak haram, yang haram perbuatan bapak ibunya. Anaknya tidak!," tegasnya.
Kemudian, Direktur Quantum Akhyar Institute itu memaparkan status nasab anak dari perbuatan zina apabila sudah menikah dengan orang lain.