news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi shalat.
Sumber :
  • Pexels/Thirdman

Perempuan Shalat Tanpa Mukena, Memangnya Boleh? Ternyata Hukumnya dalam Islam itu…

Perempuan shalat tanpa mukena boleh atau tidak? Begini penjelasan hukumnya dalam Islam.
Senin, 21 Juli 2025 - 19:19 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com – Pertanyaan seputar boleh atau tidaknya perempuan shalat tanpa mukena masih sering muncul di tengah masyarakat. 

Di Indonesia sendiri, mukena sudah seperti hal yang wajib dipakai oleh perempuan saat menjalankan ibadah, baik di rumah maupun di tempat umum.

Seperti yang kita ketahui, shalat merupakan ibadah utama yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim. 

Dalam pelaksanaannya, tentu ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi, termasuk dalam hal berpakaian.

Khusus bagi perempuan, syarat utama saat shalat adalah menutup aurat dengan baik. Karena itulah mukena kerap menjadi pilihan utama. 

Selain praktis, mukena juga dinilai sudah memenuhi syarat dalam menutup aurat secara sempurna.

Namun, apakah seorang perempuan harus selalu mengenakan mukena agar shalatnya sah?

Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

 

Pertanyaan ini sempat dibahas oleh Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang disampaikan melalui kanal YouTube Al Bahjah TV.

Menurut Buya Yahya, perempuan yang sudah memakai pakaian muslimah yang sopan, longgar, dan menutup aurat dengan baik, tetap sah shalatnya meskipun tidak menggunakan mukena.

“Ibu-ibu dengan pakaian muslimahnya sudah bisa shalat, tidak harus pakai mukena khusus,” ujar Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Buya Yahya kemudian menyoroti bahwa banyak orang tidak menunaikan shalat bukan karena menentang kewajiban ibadah itu sendiri, melainkan karena mereka belum memahami bahwa Islam memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya.

“Kebanyakan orang yang tidak melakukan shalat karena menantang Allah, tapi tidak mengerti cara shalat yang mudah,” lanjut Buya Yahya.

Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

 

Pernyataan Buya Yahya ini menegaskan bahwa syarat utama pakaian shalat bagi perempuan adalah menutup aurat dengan baik, bukan pada jenis pakaiannya. 

Mukena hanyalah salah satu bentuk pakaian yang digunakan untuk memenuhi syarat tersebut, bukan satu-satunya. 

Dengan demikian, jika seorang wanita telah mengenakan pakaian yang menutup seluruh auratnya sesuai syariat, maka shalatnya tetap sah meskipun tanpa menggunakan mukena.

(hnf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral