- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Jangan Keliru, Pinjam Uang Berjuta-juta di Bank untuk Modal Usaha Sebenarnya Riba atau Tidak? Kata Buya Yahya Hukumnya...
tvOnenews.com - Dalam agama Islam, orang mukmin bisa kena riba apabila berurusan dengan uang di bank konvensional.
Uang di bank mengandung riba tidak lepas adanya penerapan sistem bunga yang mengharuskan seseorang membayar lebih dari jumlah awal.
Namun terkadang, ada seseorang ingin membuka bisnis tetapi tidak punya uang, sehingga ia harus meminjam berjuta-juta di bank untuk modal usaha.
Ketika ingin pinjam uang di bank untuk modal usaha, kebanyakan orang mukmin masih ragu apakah hal tersebut masuk kategori riba dalam agama Islam.
Desas-desus hukum modal usaha dari pinjaman bank bisa mengandung riba atau tidak menjadi bagian penting agar tidak salah.
- iStockPhoto
Lantas, apakah hukumnya riba dan haram dalam agama Islam? Buya Yahya menjawab hal ini setelah ditanya oleh jemaahnya.
"Mau nanya dari perihal dunia usaha di sisi ribanya Buya. Ada seseorang disebut pengusaha, namun untuk meningkatkan usahanya pinjam uang ke bank, apakah ini termasuk riba?," tanya seorang jemaah kepada Buya Yahya dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (2/7/2025).
Tetapi hal yang paling mengejutkan, kata jemaahnya Buya Yahya, pengusaha tersebut kerap kali sedekah di tengah punya utang di bank.
Soal kasus seperti ini, Buya Yahya menjelaskan tentang mengharapkan pahala dan ridho dari Allah SWT.
"Untuk mendapatkan pahala dari amal kebaikan kita adalah yang kita lakukan dengan tulus, ikhlas karena Allah," ucap Buya Yahya.
Walau demikian, cara mendapatkan keikhlasan harus memerlukan berbagai syarat tertentu bukan dipenuhi hawa nafsu.
Ia memahami betul ada berkeinginan sedekah di tengah punya utang berjuta-juta di bank.
Buya Yahya menegaskan, hal tersebut sudah sangat keliru karena membayar utang lebih wajib daripada sedekah.
"Kebaikan apa itu? Bayar utang lebih gede pahalanya. Pasti hawa nafsu pengen disanjung Anda dermawan karena saya sudah dicap di kampung bisa dermawan," tegasnya.
Kebiasaan tersebut, kata Buya Yahya, harus dihilangkan apabila kondisinya sedang punya utang walaupun niatnya baik untuk berbagi.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan hukum meminjam uang dengan mengembalikan pakai jumlah tambahan.
"Kalau Anda meminjam uang kemudian mengembalikannya harus tambahan itu riba, seberapapun terserah namanya apa," jelas dia.
Pengembalian uang menggunakan sistem modal bunga disebut riba lantaran ada isyarat di luar pokok jumlah pinjaman sebelumnya.
Praktik tersebut dalam agama Islam masuk kategori zalim dan tidak mencerminkan keadilan.
Pengasuh LPD Al-Bahjah itu menyarankan agar segera menyesali perbuatannya atas keinginan memperoleh modal usaha dengan pinjam uang di bank.
"Ini harus insaf. Kalau memang Anda termasuk orang terjerumus hal ini, bukankah Allah Maha Pengampun? Jangan membela kesalahan, tinggal istighfar," pesannya.
Selain itu, Buya Yahya melanjutkan, penyesalan terbaik atas perbuatan riba adalah minta pertolongan kepada Allah SWT.
"Allah Maha Kasih, siapa sih yang enggak berdosa hari ini? Kita tidak lepas dari kesalahan, kadang kita banyak dosa. Intinya, orang berdosa sangat mudah kalau insaf," lanjutnya.
Pendakwah kelahiran asal Blitar itu menuturkan bahwa, Allah SWT sangat menyukai hamba-Nya yang melakukan penyesalan atas perbuatan riba.
Sebaliknya, Allah SWT sulit mengampuni hamba-Nya apabila menyepelekan hal-hal yang haram dianggap halal.
"Jadi, paling enak adalah kita akui itu adalah haram biarpun kita masih belum bisa mengentaskan diri dari keharaman tersebut, tapi kita minta ampun," paparnya.
Lantas, bagaimana pinjam modal usaha dari perbankan berbasis sistem syariah?
"Itu nanti ada transaksi dengan cara apakah namanya ikatan kerja sama atau murabahah yang disesuaikan dengan syariat," sebutnya.
Menurut Buya Yahya, bank syariah berbasis penerapan sistem syariah dan tidak dipermasalahkan dalam agama Islam.
"Biarpun mungkin bank syariah sendiri sampai hari ini juga masih perlu penyempurnaan. Tidak ada menjalankan syariat langsung 100 persen karena ada kekurangan," tukasnya.
Oleh karena itu, penerapan pinjaman ke bank yang menerapkan syariah tidak masalah, namun tetap memperhatikan harus sejalan dengan ajaran agama Islam.
(hap)