news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi belanja online, e-commerce.
Sumber :
  • Pexel

Memangnya Belanja dengan Cashback Bisa Bikin Dosa? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan dalam Islam Hukumnya...

Sering kali tergoda dengan tawaran diskon. Jika tidak ada diskon, maka promo cashback biasanya menjadi daya tarik bagi sebagian orang. Apakah hukumnya cashback dalam Islam?
Senin, 23 Juni 2025 - 19:22 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Sering kali saat ingin berbelanja, kita tergoda dengan tawaran diskon. Jika tidak ada diskon, maka promo cashback biasanya menjadi daya tarik bagi sebagian orang.

Cashback menjadi bentuk promosi yang diberikan oleh pelaku usaha kepada calon konsumen dalam bentuk pengembalian sebagian dana.

Penawaran cashback ini bisa berupa uang tunai, saldo di dompet digital, koin virtual, hingga voucher belanja.

Namun sebelum terbuai dengan iming-iming tersebut, penting untuk mengetahui bagaimana hukum mendapatkan cashback dalam pandangan Islam.

Ustaz Adi Hidayat menerangkan bahwa hukum menerima cashback dalam Islam bergantung pada dua aspek.

Kedua aspek tersebut mencakup konteks dari transaksi yang dilakukan, apakah cashback itu bagian dari jual beli atau sekadar bentuk pemberian hadiah.

"Kalau hadiah, tidak akan diikat dengan kaitan-kaitan dengan pembelanjaan barang yang lain lagi," ungkap Ustaz Adi Hidayat. 

Potret Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official

 

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Adi Hidayat Official, seringkali ditemui proses transaksi atau berbelanja di mall mendapat cashback berupa bentuk balik uang.

Misalnya, pembelian seharga satu juta dengan cashback lima puluh ribu. Namun, uang ini tidak bisa diambil. 

Kemudian, cashback dapat diambil dengan membeli barang lain, maka hal ini ada unsur gharar didalamnya. 

"Itu ada gharar itu hukumnya, ada unsur penipuan," terang UAS. 

Apabila harga barang sebenarnya adalah 950 ribu dan bukan satu juta, sebaiknya sampaikan harga yang sebenarnya dan kembalikan uang lima puluh ribu kepada pembeli.

Setelah itu, penjual boleh memberikan penawaran tambahan berupa produk lain dengan menambahkan sejumlah biaya dari uang yang telah dikembalikan.

"Tapi kalau sifatnya cashback, tapi uangnya nggak bisa diambil, diarahkan pada barang lain, itu menunjukkan harga barangnya nggak segitu sebenarnya," jelas Ustaz Adi Hidayat. 

"Cuma uangnya ditahan untuk beli produk lain. Anda mesti nambah, Anda keluar uang lagi," sambungnya.

Potret Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official

 

Menurut Ustaz Adi Hidayat, apabila terdapat unsur penipuan dalam transaksi, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Hukumnya menjadi tidak sah, dan jual belinya dianggap tidak valid sehingga berdosa.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral