news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi tukang sembelih mengeksekusi hewan kurban.
Sumber :
  • iStockPhoto

Hukum Memakai Baju yang Kecipratan Darah Kurban saat Shalat dalam Islam Boleh atau Tidak? Begini Penjelasannya

Ketika Hari Raya Idul Adha, umat Islam akan sibuk menyembelih hewan kurban. Setelah disembelih, baju kecipratan darah. Jika digunakan untuk shalat, apakah hukumnya sah dalam Islam?
Jumat, 30 Mei 2025 - 22:53 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Ketika Hari Raya Idul Adha, umat Islam seluruh dunia menyemarakkan penyembelihan hewan kurban menjadi tanda sedang taqarrub kepada Allah SWT.

Proses penyembelihan hewan kurban kerap menjadikan pakaian panitia atau penyembelih kecipratan darah, dan sangat jarang terlihat bersih.

Akibat baju kotor karena darah, sering muncul pertanyaan "apakah sah shalat dengan baju yang terkena darah hewan kurban?".

Ini adalah persoalan penting karena menyangkut syarat sah shalat dalam Islam, yaitu kesucian pakaian.

Oleh karena itu, tvOnenews.com akan membagikan hukum shalat menggunakan baju yang

Apakah Darah Najis atau Tidak dalam Islam?

Ilustrasi baju yang kecipratan darah hewan kurban
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Merujuk dari kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi, darah masuk kategori benda najis dalam ajaran Islam, khususnya darah yang mengalir.

Sebagaimana dalam dalil Al-Quran melalui redaksi Surat Al-An'am Ayat 145, Allah SWT berfirman:

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: "Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-An’am: 145).

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral