news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar.
Sumber :
  • Humas Kemenag

Soal Memilih Lokasi Penyembelihan Dam, Menteri Agama Serahkan Keputusannya kepada Jemaah Haji 2025

Menteri Agama (Menag) RI Prof. Nasaruddin Umar mengatakan terkait lokasi menyembelih hewan Dam tergantung pada keputusan jemaah haji 2025 apakah di Tanah Suci atau Indonesia.
Kamis, 29 Mei 2025 - 20:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama (Menag) RI Prof. Nasaruddin Umar mengatakan terkait lokasi menyembelih hewan Dam tergantung pada keputusan jemaah haji 2025.

Ia menyampaikan jemaah haji 2025 akan dibuat pilihan menentukan lokasi penyembelihan Dam, yakni antara Makkah dan Indonesia.

"Penyembelihan Dam kita serahkan kepada individu," kata Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

Meski dibebaskan, kata dia, lokasi yang seharusnya paling lazim berlangsung di Tanah Suci bagi mereka yang dijatuhkan sanksi saat ibadah haji 2025.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sebelum terbang ke Arab Saudi di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Sumber :
  • ANTARA/Asep Firmansyah

 

Penyerahan keputusan ini karena adanya pertanyaan yang muncul apakah bisa menyembelih hewan Dam di Indonesia, bahkan pernah terlontarkan oleh Menteri Haji Arab Saudi.

Imam Besar Masjid Istiqlal itu berpendapat akibat pertanyaan tersebut muncul, jemaah haji dari beberapa negara melangsungkan penyembelihan di tempatnya masing-masing.

Usut punya usut mempersoalkan hukum fikih penyembelihan Dam di Indonesia, Kemenag memberikan laporan surat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Nah karena ini menyangkut masalah fikih, pemerintah tidak berhak untuk menetapkan fatwa. Yang bisa berikan fatwa itu adalah Majelis Ulama," jelasnya.

Hal ini mengacu pada persoalan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang penyembelihan daging Dam Tamattu diharamkan jikadi luar Tanah Suci.

Sejak pertanyaan tersebut muncul, MUI akan mengkaji ulang mengenai fatwa tersebut dalam mempertimbangkan penetapan hukum penyembelihan Dam di Indonesia yang baru.

"Nah kami mendapatkan jawaban kemarin dari Majelis Ulama, bahwa selama ilatnya belum cukup, maka belum dimungkinkan untuk melakukan penyembelihan di Indonesia. Logikanya masih harus dilakukan di Makkah," tukasnya.

(ant/hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral