- dok.tangkapan layar youtube Buya Yahya
Wudhu Batal atau Tidak, Jika Suami dan Istri Bersentuhan? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya dalam Islam Jadi...
Jakarta, tvOnenews.com- Wudhu jadi salah satu syarat utama sebelum seseorang melakukan shalat.
Dalam agama Islam, wudhu dijelaskan dengan detail, bagaikan cara dan niatnya. Begitu juga ada hal yang bisa membatalkan.
- dok.tangkapan layar youtube Buya Yahya
Namun, ada pertanyaan masyarakat awam, bagaimana hukum suami dan istri bersentuhan setelah wudhu?.
Mengingat shalat lebih utama, dilakukan berjamaah bersama pasangan tentu jadi impian dan lebih baik.
Dalam sehari-hari sering melihat video di Media Sosial (Medsos) ada candaan dengan pasangan yaitu suami ataupun istri.
Bercanda dengan mengganggu setelah ambil wudhu. Ada yang bilang bisa batalkan atau tidak batalkan, mana yang benar?.
Itupun pernah disampaikan oleh Buya Yahya, dikutip Rabu (28/5/2025) dari YouTube Al Bahjah Tv, bahwa ada bagian tubuh yang tidak membatalkan wudhu jika bersentuhan.
Buya Yahya mengatakan batal tidaknya wudhu ini harus diperhatikan dengan seksama, karena berpengaruh pada sah atau tidak ibadah lainnya seperti shalat.
Kemudian perlu diperhatikan, anda mengikuti madzhab siapa yang anda anut atau yakini sehingga tak bisa sembarangan.
Buya Yahya menjelaskan dari segi madzhab Imam Syafii yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Jelas dalam madzhab Syafii, suami dan istri bila bersentuhan maka akan membatalkan wudhu.
"Pendapat yang dikukuhkan dalam madzhab Syafii adalah membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya.
Sehingga aturan ini berlaku untuk suami dan istri yang bersentuhan secara sengaja ataupun tidak sengaja dilakukan.
"Baik yang disentuh maupun yang menyentuh, sengaja atau tidak sengaja," tambahnya.
Sementara itu, dalam madzhab Maliki aturannya berbeda yaitu menganggap batalnya wudhu jika sentuhannya dibarengi dengan syahwat.
"Adapun madhzab Maliki ada rinciannya, jika ada syahwat batal," ungkap Buya Yahya.
Sementara itu, madzhab Hanafi, ternyata batalnya wudhu dengan sentuhan suami istri hanya berlaku, jika sudah sampai tahap hubungan intim.
"Madzhab Hanafi, biarpun ada syahwat tidak batal, asalkan tidak sampai terjadi suatu percumbuan yang luar biasa," ucapnya menerangkan.
Kendati demikian, Buya Yahya mengatakan bahwa boleh saja jika menggunakan salah satu di antara madzhab tersebut.
Walaupun walau bukan madzhab yang dianut mayoritas di Indonesia yaitu Imam Syafi'i.
Misalnya, dalam keadaan darurat atau kondisi tertentu yang tak memungkinkan itu berlaku.
"Kemudian dalam kasus tertentu, mungkin bolehlah anda ikut madzhab Maliki," kata Buya Yahya.
Sebagai contoh, anda sedang sakit dan tidak bisa sering terkena air. Sementara tak sengaja bersentuhan dengan istri.
Lebih lanjut, menurut Buya Yahya dalam madzhab Syafii juga ada bagian tubuh yang bila suami istri bersentuhan maka tak membatalkan wudhu.
"Giginya enggak batal, anda rindu kepada istri pegang giginya," jelas Pemimpin Ponpes Al Bahjah itu.
"Rambutnya tidak batal, kuku tidak batal," lanjutnya.
Sehubungan dengan ini, kata Buya Yahya dapat ditarik kesimpulan bahwa di dalam madzhab Syafii, suami istri jika menyentuh gigi, rambut, dan kuku tidak membatalkan wudhu. (klw)
Wallahualam.