- Kolase tim tvOnenews
Hukum Kurban untuk Satu Keluarga dalam Islam, Memangnya Boleh atau Tidak? Ustaz Khalid Basalamah Bilang Kalau...
tvOnenews.com - Setiap menjelang Idul Adha, banyak umat Muslim bertanya-tanya soal ketentuan berkurban, terutama mengenai apakah satu ekor hewan kurban bisa mewakili satu keluarga.
Dalam hal ini, Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan yang menenangkan sekaligus mendidik bagi umat Islam.
Dalam video ceramahnya yang diunggah oleh kanal YouTube Mitra Tani Farm, Ustaz Khalid menjelaskan bahwa berdasarkan contoh dari Nabi Muhammad SAW, satu ekor kambing sah dan boleh diniatkan untuk satu keluarga.
“Bagaimana Nabi Muhammad SAW melakukan prosesi atau eksekusi terhadap hewan kurban. Beliau membaringkan lalu menyembelihnya dan membaca doa. Dan doa ini yang diangkat oleh sebagian ulama menandakan satu ekor kambing, cukup untuk satu keluarga," ungkapnya.
Penjelasan ini mengacu pada praktik Nabi yang memang tidak menyembelih kurban satu per satu untuk setiap anggota keluarganya, melainkan cukup satu hewan kurban untuk seluruh anggota rumah.
Hal ini diperkuat dengan kutipan doa Rasulullah saat berkurban, yang disebutkan dalam hadist riwayat Abu Daud dan Al-Hakim.
“Bahkan Nabi Muhammad SAW dalam doanya mengatakan, 'Ya Allah terimalah dua ekor domba dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.' (HR. Abu Daud No. 2810 dan Al-Hakim 4/229). Ini menunjukkan bahwa hewan kurban bisa diniatkan untuk lebih dari satu orang, termasuk mereka yang belum sempat berkurban,” lanjut Ustaz Khalid.
Namun, beliau juga menegaskan bahwa apabila seseorang memiliki kelapangan rezeki dan kemampuan finansial, maka tidak ada larangan untuk menyembelih hewan kurban atas nama pribadi, istri, dan anak secara terpisah.
“Kecuali kalau orang itu punya kemampuan, ya boleh menyembelih untuk dia sendiri. Istrinya sendiri, anaknya juga sendiri, itu kalau masing-masing punya kemampuan. Tapi kalau tidak, satu ekor kambing, boleh mewakili untuk satu keluarga,” katanya.
- Kolase tim tvOnenews
Dari sisi syariat, praktik ini juga sesuai dengan hadist lain yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, dari sahabat Abu Ayyub Al-Anshari RA: