- Freepik
Suami Tugas ke Luar Kota, Bolehkah Istri Salurkan Syahwat Sendiri agar Tidak Berzina? Dalam Ajaran Islam Hukumnya…
tvOnenews.com - Sudah menjadi naluri bila manusia merasakan syahwat karena menjadi hal yang alami dan bisa datang secara tiba-tiba.
Ketika suami sedang berada di tempat yang jauh dari istri, bolehkah istri menyalurkan syahwat sendiri?
Syahwat bisa datang kepada istri dan suami yang sedang ada keperluan di luar kota. Dalam kondisi tersebut, apakah istri boleh menyalurkan syahwat sendiri?
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan bahwa syahwat merupakan sebuah kebutuhan bagi seorang manusia.
"Syahwat itu kebutuhan, sama seperti makan dan minum," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
"Hanya bedanya makan dan minum ditahan-tahan tetap lapar tapi syahwat bisa dialihkan," sambungnya.
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Agar syahwat bisa dialihkan, Buya Yahya menyarankan untuk menyibukkan diri dengan aktivitas lainnya salah satunya yaitu dengan berdzikir.
"Diganti dengan berdzikir, dengan kesibukan-kesibukan," saran Buya Yahya.
"Tapi ternyata sangat mudah petunjuk dari Nabi, kalau orang bangkit syahwat bisa dialihkan," lanjutnya.
Amalan ini bisa membantu untuk meredam syahwat yang sedang bergejolak.
"Membaca Al Quran, membaca dzikir, membaca sejarah nabi atau apa, langsung hilang syahwat," jelas Buya Yahya.
Namun, syahwat yang diundang akan sulit untuk diusir.
"Kalau syahwat yang tiba-tiba datang kepada anda begitu mudah untuk anda usir, tapi yang repot syahwat yang anda undang," ujar Buya Yahya.
"Maka dari itu, anda hindari hal-hal yang bangkitkan syahwat anda," sambungnya.
Lantas bagaimana jika kasusnya adalah istri dan suami sedang berjauhan, apa yang harus dilakukan saat syahwat datang?
Buya Yahya menegaskan memuaskan diri sendiri merupakan sesuatu yang terlarang, apalagi jika dengan berzina.
"Untuk melampiaskan dengan sendiri naudzubillah, kalau dalam bentuk zina jelas nauzdubillah," tegas Buya Yahya.
"Masturbasi atau onani maka ketahuilah itu termasuk bagian dari kesalahan dan dosa," lanjutnya.
Haram untuk melakukannya kecuali dalam keadaan darurat yang mendesak.
"Tidak diperkenankan melakukan yang demikian kecuali dalam keadaan darurat, takut terus dengan zina," kata Buya Yahya.