news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi menikah.
Sumber :
  • Freepik/StockSnap

Tiba-tiba Jatuh Cinta pada Sepupu? Tolong Perhatikan Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Ulama ini Bilang...

Jatuh cinta melibatkan perasaan kepada sepupu sulit terpendam, sehingga ingin menikah secara halal. Soal apakah hukum pernikahannya sah dikupas oleh ulama ini.
Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:20 WIB
Reporter:
Editor :

"Yang tidak boleh siapa saja dari jalur kekerabatan? Di An-Nisa Ayat 23, ibu enggak boleh, bibi baik dari pihak ibu atau pihak ayah enggak boleh, kemudian saudari, sepersusuan, menantu, kemudian ada anak-anak bawaan dari istri yang dinikahi enggak boleh," bebernya.

Terkait hal ini, bagaimana untuk status sepupu? Menurutnya, tidak ada mahram yang terikat.

"Jadi hukumnya kalau mau menikah antar sepupu boleh-boleh saja. Karena ini bukan mahram, jelas sampai sini?," tegasnya.

Karena hukumnya masih sah, tetapi harus memperhatikan rambu-rambu penyebab pernikahannya menjadi halal dan tidak diharamkan dalam agama Islam.

"Hukum asalnya boleh, tapi ternyata asi ibunya A macet, maka minta kepada ibu si B untuk disumbangkan asinya itu jadi saudara sepersusuan, walaupun sama-sama sepupu, tidak menjadikan keduanya boleh menikah," paparnya.

Ustaz Adi Hidayat menyimpulkan bahwa, sepersusuan akan membentuk hubungan mahram yang menghalangi pernikahan keduanya.

(hap)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral