- Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
Hukum Membunuh Hama yang Mengganggu dalam Agama Islam, Ustaz Abdul Somad Bocorkan Hadis Riwayatnya, Ternyata...
tvOnenews.com - Dalam agama Islam, umat Muslim mendapat kemudahan apabila dihadapi ingin membunuh hamas karena sering mengganggu kenyamanan.
Kehadiran hama memang tidak memberikan manfaat positif, yang ada hanya dapat mengganggu misalkan mengurangi hasil panen atau merusak tanaman.
Karena itu, hama dapat merusak ekosistem yang terjaga. Kehadirannya pun membuat manusia kesal dan ingin membunuhnya.
Terkait hukum membunuh hama, Ustaz Abdul Somad memberikan jawaban ada sebaiknya memperhatikan hal ini.
Hukum Membunuh Hama dalam Agama Islam
- iStockPhoto
Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Mengejar Jannah, Sabtu (17/5/2025), Ustaz Abdul Somad mengutip sebuah hadis riwayat tentang membunuh hama.
Mulanya, Ustaz Abdul Somad mendapat pertanyaan dari jemaah terkait hewan kecil atau sesuatu yang dibunuh perkara mengganggu tanaman dan merugikan manusia.
Dengan tegasnya, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa, membunuh hama diperbolehkan dalam agama Islam karena sudah diabadikan dalam hadis riwayat Rasulullah SAW.
"Boleh, bunuhlah dua yang hitam ketika kau sedang shalat, contohnya apa yang hitam? Tampak Kalajengking lalu bunuh sampai mati," ujar Ustaz Abdul Somad.
Dikutip dari Rumaysho, penjelasan ini dari redaksi hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu yang dishahihkan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم { اُقْتُلُوا اَلْأَسْوَدَيْنِ فِي اَلصَّلَاةِ : اَلْحَيَّةَ, وَالْعَقْرَبَ } أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ
Artinya: "Bunuhlah dua binatang hitam dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban).
Meski hukum membunuh hama diperbolehkan, Ustaz Abdul Somad menjelaskan apabila ada yang mengganggu saat shalat.
Ketika shalat, kata dia, sebaiknya jangan sampai memejamkan mata apabila ada hama yang datang untuk mengganggu.