news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Orang yang Membersihkan Diri dengan Berwudhu.
Sumber :
  • tim tvOne

Hadas Besar, Larangan Hingga Cara Mensucikannya

Hadas besar adalah hadas yang berada di seluruh tubuh manusia sehingga harus disucikan dengan mandi besar. Seorang muslim berhadas besar dilarang untuk ibadah.
Kamis, 24 Maret 2022 - 15:22 WIB
Reporter:
Editor :

Oleh karena itu, tawaf tidak boleh dilakukan oleh orang berhadas besar.

4. Menyentuh Mushaf al-Qur'an

Seseorang yang sedang herhadats besar tidak diperbolehkan untuk menyentuh mushaf al-Qur'an.

5. Membaca Ayat Al-Qur'an

Selain menyentuh, orang berhadas besar juga tidak dibolehkan untuk membaca ayat-ayat dalam Al-Qur'an.

6. Berdiam diri di dalam Masjid atau Musholla atau Langgar

Sebagian ulama memperbolehkan orang berhadas besar untuk melewati tempat ibadah, namun tidak diperkenankan untuk duduk atau berakivitas.

Hal ini berlaku meski hanya untuk hal lain di luar ibadah, seperti urusan rapat takmir, rapat RT, dan sebagainya.

7. Menyampaikan Khuthah Jumat

Salah satu syarat sahnya khutbah adalah suci dari semua hadas, maka seseorang yang sedang berhadas besar tidaklah boleh untuk menyampaikan khutbah jum'at.

Cara Bersuci dari Hadas Besar

Bersuci dari hadas besar dapat menggunakan dua cara yakni dengan air ataupun tayamum. Berikut penjelasannya.

*Dengan Menggunakan Air

Bersuci dari hadas besar dengan menggunakan air adalah dengan cara menyiram seluruh tubuh dengan air. Namun sebelumnya melakukannya haruslah didahului dengan niat.

Air suci yang dapat digunakan antara lain air keran yang mengalir, air hujan, air laut, air sungai, air dalam bak yang volumenya lebih dari dua kuliah dan sebagainya.

Berikut niat mensucikan diri dengan air dari hadats besar:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَ

Baca: Nawaetul ghusla lirof'l hadatsil akbari fardolillaahi ta'a ala.

Artinya: :"Aku berniat mandi dalam rangka menghilangkan hadats besar karena Allah subhanahu wata'ala"

*Dengan Cara Tayammum

Jika seseorang yang sedang berhadas besar namun tidak menemukan air atau tidak dapat terkena air, maka dibolehkan mensuciakn dirinya dengan cara tayamum.

Adapun mengenai siapa saja yang diperbolehkan tayamum, Imam Durori mengatakan bahwa hal tersebut dijelaskan oleh Khujjatul Islam Syaikch Imam al-Ghozali di dalam buku Ikhyaa 'Uluumiddin.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:08
01:30
03:26
01:09
03:47
02:01

Viral