- iStockPhoto
Buntut Arab Saudi Tangkap Oknum WNI Atas Penipuan Haji Ilegal, KJRI Jeddah Beri Peringatan: Ada Hukuman Penjara
Jeddah, tvOnenews.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengingatkan agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak melakukan tindakan penipuan demi memanfaatkan haji ilegal.
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary menyampaikan bahwa, WNI yang tinggal di Arab Saudi tidak boleh melakukan promosi penyelenggaraan ibadah haji tanpa visa resmi.
"Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," ujar Yusron dalam keterangannya di Jeddah, Kamis (8/5/2025).
Imbauan tersebut mengingat bahwa, pihak Otoritas Arab Saudi menemukan gelagat seorang WNI berinisial KMR diduga melakukan aksi penipuan dengan dalih bisa melaksanakan ibadah haji secara ilegal.
KMR harus berurusan dengan Otoritas Arab Saudi karena menjanjikan penyelenggaraan ibadah haji tanpa tasreh, sehingga status jemaah tanpa bersifat resmi dan legal.
- Fadli Eza/Media Center Haji 2024
"Kami mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri Saudi bahwa ada satu WNI yang ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji ilegal," kata dia.
Yusron menuturkan bahwa, proses penangkapan tersebut berlangsung saat otoritas setempat mencurigai gelagat KMR terang-terangan melakukan aksi dengan cara transaksi jual beli.
"Penangkapan dilakukan setelah ada bukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusron menyebutkan, oknum WNI yang tertangkap basah di Makkah dilaporkan oleh pihak Kepolisian Arab Saudi bahwa, KMR mengaku telah melakukan penipuan haji ilegal.
Pihak Kepolisian sudah memeriksa ada sejumlah bukti yang kuat bahwa, oknum WNI tersebut mempersiapkan piagam diperuntukkan kepada calon jemaah hajinya.
Tak hanya itu, bukti lainnya juga berupa salinan promosi demi melancarkan aksinya menyelenggarakan ibadah haji tanpa Visa Haji secara resmi dari pemerintah.
"KMR ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29 April 2025. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
Atas penangkapan tersebut, kata dia, pihak KJRI Jeddah melakukan koordinasi kepada Pengadilan Pidana Makkah untuk tindakan selanjutnya.