- pexels
Jangan Anggap Sepele! Sering Fantasi Seks dengan Wanita Lain Saat Sudah Menikah Hukumnya Tetap…
tvOnenews.com - Berhubungan intim adalah hal yang lumrah dan menjadi kebutuhan dalam rumah tangga.
Dalam ajaran Islam, hubungan suami istri tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga untuk mempererat kasih sayang dan menciptakan ketentraman dalam rumah tangga.
Namun, muncul sebuah pertanyaan penting yang perlu diperhatikan: bagaimana jika seorang suami atau istri berhubungan intim, namun dalam pikirannya membayangkan sosok orang lain?
Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya memberikan penjelasan tegas mengenai hukum suami yang mengkhayalkan wanita lain saat bersetubuh dengan istrinya.
"Jadi tidak dihukumi zina dan tidak kena hakimi secara zohir, akan tetapi dalam niatnya adalah niatnya dalam berzina di hadapan Allah berdosa," kata Buya Yahya, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya menegaskan bahwa perilaku tersebut tetap dinilai dosa meski tidak tampak secara fisik.
Oleh karena itu, seseorang yang melakukannya harus segera bertobat kepada Allah SWT.
"Tinggal bertobat antara dia dengan Allah, dan tinggal istigfar yang banyak selesai," lanjut Buya Yahya.
Mengkhayal wanita lain ketika berhubungan dengan istri dianggap sebagai bentuk pelanggaran yang tersembunyi.
Meskipun tidak ada bukti fisik layaknya perbuatan zina, namun niat dalam hati tersebut tetap dicatat oleh Allah sebagai dosa.
Buya Yahya menekankan pentingnya menjaga hati dan pikiran bahkan di saat-saat paling pribadi sekalipun.
"Maka melanggar dan kekurang ajar inilah ditutup dengan istigfar," ujar Buya Yahya menambahkan.
Dalam Islam, setiap anggota tubuh manusia memiliki potensi untuk berbuat dosa, termasuk hati dan pikiran.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah menetapkan jatah zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa zina tidak hanya terjadi dengan perbuatan fisik, melainkan juga melalui pandangan, ucapan, bahkan hayalan dalam hati.