- Pexels/Kampus Production
Memang Boleh Istri yang Pontang-Panting Bekerja Sementara Suami Nganggur di Rumah? Rasulullah SAW Sudah Ingatkan…
tvOnenews.com - Dalam Islam, setelah ijab kabul dilaksanakan, hak dan kewajiban antara suami dan istri langsung mulai berlaku.
Salah satu kewajiban utama suami adalah memberikan nafkah kepada istrinya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 34.
Allah berfirman:
"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya." (QS. An-Nisa: 34)
Rasulullah SAW juga menegaskan kewajiban ini dalam hadisnya. Diriwayatkan dari Jabir RA, Rasulullah bersabda dalam khutbah Haji Wada:
"Bertakwalah kepada Allah dalam soal wanita, sebab mereka itu adalah tawanan di tangan kalian. Kalian ambil mereka dengan amanat Allah dan kalian halalkan kemaluannya dengan kalimat Allah. Bagi mereka rezekinya atas kalian, begitu pula pakaiannya, dengan cara yang makruf.” (HR Muslim)
Namun, bagaimana hukumnya jika dalam sebuah rumah tangga justru istri yang pontang-panting bekerja mencari nafkah sementara suami bermalas-malasan di rumah?
Dalam satu kesempatan, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya tentang seorang istri yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena suaminya menganggur.
Mirisnya, sang suami tidak hanya menganggur tetapi juga kurang dalam beribadah, membuat sang istri merasa jengkel dan tertekan.
Buya Yahya menjelaskan bahwa seorang laki-laki yang sehat namun tidak mau bekerja tanpa ada uzur adalah tanda bahwa ia belum memenuhi sifat sebagai seorang laki-laki sejati.
"Seorang laki-laki tidak bekerja, yang bekerja hanya perempuan dan gak ada uzur. Laki-laki kok nggak mau kerja, ini bagaimana? Ini bukan laki-laki," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya melanjutkan, jika memang ada laki-laki yang memiliki uzur seperti sakit berat atau kegagalan terus-menerus dalam usaha, itu bisa menjadi pengecualian.
Namun, jika tidak ada alasan kuat, seorang suami tetap wajib berusaha dan memberikan nafkah.
Buya Yahya mengisahkan tentang seorang wanita yang bekerja keras karena suaminya terus-menerus mengalami kegagalan usaha hingga tidak mampu menafkahi keluarga.
Dalam situasi tersebut, Rasulullah SAW memberikan dua pilihan kepada wanita tersebut.
"Pilihan pertama, kamu berhak meminta cerai. Karena kebutuhan makan tidak bisa ditunda. Jika tidak mendapatkan nafkah, maka wanita tersebut boleh memilih untuk bercerai," jelas Buya Yahya.
Namun, jika wanita tersebut memilih bertahan, Rasulullah SAW memberikan pilihan kedua.
"Kamu bisa tetap bekerja dan memberi nafkah kepada suamimu. Dengan melakukan itu, kamu akan mendapat pahala berlipat: pahala menyenangkan suami, pahala memberikan nafkah, dan pahala menjaga silaturahmi dengan anak-anak," terang Buya Yahya.
Namun, saran ini tidak berlaku jika suami tidak menghargai usaha istrinya, bersikap kasar, atau bahkan enggan memperbaiki diri dalam beribadah.
Dalam situasi seperti itu, seorang istri berhak mengambil langkah tegas demi kebaikan dirinya dan keluarganya.
Buya Yahya juga memberikan nasihat kepada para suami agar lebih menghargai istrinya yang telah bekerja keras.
Setidaknya, suami perlu menunjukkan rasa syukur dengan ucapan maaf dan penghargaan sederhana.
"Paling nggak punya penghargaan dan kata maaf itu saja sudah cukup. Maaf istriku aku belum bisa dan mengerti," tutur Buya Yahya.
Selain itu, Buya Yahya mengingatkan bahwa sering kali masalah rumah tangga muncul karena suami tidak pandai bersyukur dan istri yang merasa lebih kuat finansial menjadi sombong tanpa sadar.
Menurut Buya Yahya, wanita yang diberi kelebihan rezeki oleh Allah harus tetap tawadu (rendah hati) dan menjaga sikap, meneladani sifat Sayyidah Khadijah Al-Kubra, istri Rasulullah SAW.
"Wanita salehah itu mewarisi akhlaknya Sayyidah Khadijah al-Kubra. Orang kaya raya luar biasa di kota Makkah, namun kekayaannya tidak membuatnya sombong. Dia lebih senang mencukupi keluarganya dengan penuh keikhlasan," pungkas Buya Yahya. (adk)