- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Nikah Siri Diam-diam Tanpa Restu dari Orang Tua, Bagaimana Hukumnya? Jangan Sepele, Menurut Buya Yahya...
tvOnenews.com - Apakah nikah siri tanpa persetujuan dan mendapat restu orang tua diperbolehkan dalam agama Islam?
Kebanyakan wanita atau laki-laki rela nikah siri dengan orang yang dicintainya, sehingga nekat tidak meminta restu kepada orang tua.
Bagi mereka, jika harus menunggu restu orang tua, maka tidak akan pernah bisa nikah siri. Terlebih lagi, apabila hubungan mereka tidak disetujui atau ditolak mentah-mentah oleh orang tuanya.
Terkait kasus seperti ini, Buya Yahya menjelaskan secara tuntas mengenai hukum nikah siri tanpa restu dari orang tua.
Lantas, bagaimana hukum nikah siri secara diam-diam? Simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini agar tidak keliru!
Hukum Nikah Siri Tanpa Restu Orang Tua
- Freepik
Disadur tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (19/4/2025), Buya Yahya seperti biasanya memberikan waktu jemaah perempuan lewat online bertanya dan kebetulan tentang nikah siri.
Jemaah tersebut bertanya bahwa, ia sangat mencintai kekasihnya dan rela nikah siri akibat orang tua tidak memberikan persetujuan secara serius.
"Orang tua saya tidak setuju lalu saya dinikahkan kembali oleh orang tua saya dengan mantan suami saya demi anak, saya jadi bingung siapa yang sebenarnya suami saya yang sah," ujar jemaah perempuan itu saat bertanya kepada Buya Yahya.
Buya Yahya menjawab dengan keheranannya mengapa jemaah perempuan tersebut nikah siri secara diam-diam.
"Kenapa Anda kok tidak izin kepada orang tua, ada apa dengan jalinan Anda dengan orang yang baru ini? Apakah jalinan yang sehat, baik atau hanya sekadar terpesona lalu Anda buru-buru?," tanya Buya Yahya.
"Atau Anda mengerti orang tua Anda enggak bakal setuju karena suami Anda mungkin tidak kriteria atau apa gitu," sambung dia.
Buya Yahya mengingatkan jika ingin melakukan hal apa pun, maka tetap harus menggunakan cara yang baik agar tidak terjebak kekeliruan.
Termasuk menggapai pernikahan yang halal, kata Buya Yahya, sebenarnya begitu mudah khususnya ilmu tentang menikah agar tetap mendapat ridho dari orang tua.
Kebanyakan orang menikah secara diam-diam perkara takut direstui bahkan sudah mendapat pertentangan dari kedua orang tuanya.
Menurut Buya Yahya, kawin lari pun sebenarnya bisa sah dan direstui orang tua. Hal yang menjadi pertanyaan mengapa dilakukan secara diam-diam.
Sebagai pengasuh Lembaga Pendidikan Dakwah (LPD) Al Bahjah, Buya Yahya mengatakan nikah siri bisa sempurna minimal harus memenuhi rukun pernikahan, misalnya minimal harus ada wali dan sebagainya.
"Ini adalah untuk menjaga supaya mohon maaf agar tidak dibohongi kaum pria, tidak jadi ajang kezaliman. Ini sebetulnya untuk memihak kepada wanita itu sendiri," terang Buya Yahya.
Buya Yahya mengulas soal Kafa'ah dalam pernikahan. Tujuannya adalah menciptakan keserasian atau keselarasan agar calon pengantin pria dan wanita tidak keberatan satu sama lain.
"Ini untuk menjaga barangkali sang perempuan tidak mengerti kehormatannya, sehingga nikahnya pun enggak jelas dan asal, maka Kafa'ah bisa dijadikan senjata orang tua untuk menjaga anaknya," paparnya.
Kafa'ah juga bisa berlaku kepada seorang perempuan jika orang tua menuntun dirinya agar menikah dengan orang lain. Hal ini bertujuan demi menjaga kehormatannya agar tidak menimbulkan pertengkaran.
Dalam kasus ini, Buya Yahya menegaskan bahwa, hukum pernikahan tidak boleh dianggap sepele atau sembarangan, walaupun ilmu didapatkan oleh dari ulama maupun pendakwah lainnya.
Buya Yahya sebenarnya memahami dari kasus seperti ini karena setiap orang memiliki kebutuhan khusus dan pribadinya, walaupun caranya nekat dengan nikah siri diam-diam tanpa takut dosa.
"Ini hanya nasihat, tetapi sebab pernikahan paling pertama minta izin kepada keluargamu, kemudian wali datang dan seterusnya," tuturnya.
Lantas, bagaimana status nikah sirinya? Buya Yahya memaparkan ada yang namanya wali adhal dalam Islam.
Wali adhal merupakan wali nasab yang artinya memiliki hubungan kepada calon pengantin wanita tetapi menolak keras anak perempuannya menikah tanpa persetujuan dari mereka.
"Sebab, di dalam Islam, wali adhal itu boleh dilangkahi, tetapi bukan karena Anda jatuh cinta tapi karena menemukan laki-laki yang sekufu (pandangan syariat bukan hawa nafsu) dan orang tua belum menemui penggantinya," jelasnya.
Jika orang tua sudah menemukan pengganti yang sempurna, maka wanita tersebut dianggap kurang ajar dan nikah sirinya tidak sah.
"Wali adhal itu haram, seorang bapak yang melarang putrinya menikah, sementara putrinya punya hajat terhadap laki-laki yang sudah sekufu yang sepadan dengannya, maka seorang bapak haram dan dosa," sebutnya.
Oleh karena itu, Buya Yahya mengatakan, kalau sudah mantap kepada pasangannya dan tetap nikah siri, bisa menggunakan cara melalui proses pernikahan disaksikan oleh hakim.
"Kalau Anda menikah dengan hakim atau muhakam bahkan mungkin kalau tidak ada hakim di sebuah tempat, kalau hakim menikahkan dengan catatan harus ada dua saksi walaupun orang tua tak mengizinkan Anda, maka nikah Anda sah," tandasnya.
(hap)