news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Berpisah, Ini Kumpulan Fakta Dibalik Putusan Cerai Dari Nafkah Hingga Hak Asuh Anak

Pasangan artis, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai. Kini status mereka sebagai suami istri telah berakhir. Inilah rangkuman fakta terkait putusan cerai
Kamis, 17 April 2025 - 19:59 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pasangan artis, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai. Kini status mereka sebagai suami istri telah berakhir.

Perceraian diputuskan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 April 2025. Sidang putusan cerai ini telah dibacakan via e-court alias online.

Dalam putusan tersebut, pengadilan memutuskan nafkah yang diterima Paula Verhoeven serta hak asuh anak, Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong. 

Gugatan cerai kepada Paula Verhoeven ini sudah diajukan Baim Wong sejak 7 Oktober 2024, dan terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.

Terdapat beberapa putusan yang dirangkum mengenai pertimbangan putusan cerai, nafkah, hingga hak asuh anak dari Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven
Sumber :
  • Instagram Paula Verhoeven

 

5 Fakta Dibalik Putusan Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven

Pertimbangan putusan cerai Baim dan Paula

Terkait putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, memaparkan Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai dalil dan fakta selama proses persidangan.

“Dan dalam proses persidangan, terdapat dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim) tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim,” ungkap H. Suryana, pada Rabu (16/4/2025).

“Maka dengan demikian, gugatan atau permohonan pemohon itu dikabulkan,” sambungnya.

Paula Verhoeven terbukti selingkuh

Selain adanya perselisihan dalam rumah tangga, pada sidang tersebut menyatakan bahwa adanya keberadaan orang ketiga diantara mereka.

Bukti tersebut membuat Majelis Hakim memutuskan bahwa Paula dinilai lalai terhadap kewajiban sebagai istri dan dinyatakan sebagai istri yang nusyuz kepada suami.

“Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti,” ujar Suryana. 

“Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan terbukti,” lanjutnya.

Paula mendapatkan hak atas nafkah mut’ah

Melanjutkan putusan cerai tersebut, Paula mendapat haknya untuk nafkah mut’ah sebesar Rp 1 miliar dari Baim Wong.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral