- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Menukar Uang Lama dengan Uang Baru untuk Cari Untung Jelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Ingatkan Hati-hati
Pengasuh LPD Al Bahjah itu memahami penyedia jasa uang baru berkesempatan mencari keuntungan merupakan bagian pekerjaannya untuk mencari rezeki.
Cara bekerja tersebut dianggap keliru karena bisa mengandung riba. Buya Yahya menyarankan, jika uang lama berjumlah Rp1 juta, maka bisa ditukar dengan uang baru dengan nominal yang sama.
Buya Yahya berspekulasi, cara berbisnis tersebut tidak akan mengandung riba, karena memberikan nominal yang jumlahnya sama dengan uang lama.
Namun begitu, jika ada kesepakatan mengurangi nominal uang lama yang sebelumnya sudah masuk riba.
Buya Yahya mencontohkan, ketika uang baru diberikan dengan nominal yang sama, kemudian penyedia jasa mendapat uang lebihan dari pemberinya, maka hal itu tidak menjadi masalah.
"Ia berikan uang utuh, Rp1 juta ditukar Rp1 juta selesai. Pak saya kan jasa setelah serah-terima baru ada transaksi lain, memang karena dia mencari harus ada akad uang jasa," bebernya.
"Ini uang Rp1 juta tolong tukar dengan satu juta, baru nanti kita memberikan lebih itu adalah uang jasa sesungguhnya. Tapi, kalau penukaran langsung dikurangi, maka itu masuk wilayah riba," sambung dia.
Pendakwah karismatik itu menyayangkan, masih banyak orang yang berniat baik namun dengan embel-embel berjasa, maka sudah terjerat dalam kemaksiatan.
"Mereka tanpa sadar. Maksudnya, dia mau dengan uang baru menghasilkan hadiah dikasih ke orang lain misalnya anak kecil biar senang, tetapi caranya dengan riba dan berdosa," ucapnya.
Buya Yahya mengingatkan, niat baik tersebut sangat sulit mendapat pahala. Terlebih lagi, cara seperti ini hanya memberikan dosa besar, hanya perkara ada riba di dalamnya.
(hap)