- Ari Bowo Sucipto-Antara
Zakat Fitrah Haruskah dengan Beras atau Boleh dengan Uang? Ini Saran Ustaz Adi Hidayat
tvOnenews.com - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri dari kesalahan selama berpuasa serta membantu kaum fakir miskin agar mereka juga bisa merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
Zakat fitrah diwajibkan berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa zakat fitrah berfungsi sebagai penyucian diri dari segala kesalahan selama berpuasa dan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim sebagai wujud dalam menyucikan diri. Semua muslim merdeka (bukan budak) wajib membayar zakat fitrah, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun.
Niat Zakat Fitrah
Adapun lafal niat zakat fitrah (untuk diri sendiri) adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِعَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, gharim, sabilillah, ibnu sabil, muallaf dan riqob.
Namun ada juga yang membayar zakat fitrah dengan uang tunai yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang sendiri harus menyesuaikan dengan harga beras yang sehari-hari dikonsumsi.
Zakat fitrah hanya bisa ditunaikan di bulan Ramadhan. Adapun waktu yang lebih utama adalah jika ditunaikan sesudah terbit fajar dan sebelum shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah haruslah berupa makanan pokok di daerah tersebut dan sebaiknya tidak digantikan dengan uang ataupun barang lainnya.
Jumlah yang harus dikeluarkan juga ada ketentuannya, yaitu antara 2,5 kg sampai 3 kg (untuk berhati-hati/ iḥtiyaṭ).
Lantas bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang bukan beras atau makanan lain?