news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi zakat fitrah.
Sumber :
  • iStockPhoto

Memangnya Anak yang Sudah Dewasa Masih Boleh Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Tua? Kata Buya Yahya Hukumnya…

Setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan. jika anak sudah dewasa dan sudah bekerja bolehkah zakat fitrah dibayarkan orang tua?
Kamis, 27 Maret 2025 - 23:21 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan.

Syarat bagi seseorang yang membayar zakat fitrah yaitu beragama Islam, merdeka dan mampu mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan amalan baik bagi seorang muslim yang telah ditetapkan oleh Allah SWT pada bulan Ramadhan. 

Hal ini bertujuan untuk menyucikan diri dari kesalahan-kesalahan di bulan Ramadhan. 

Tak hanya itu, zakat fitrah akan diberikan kepada 8 golongan, seperti kaum fakir dan miskin, supaya ikut serta merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan perasaan bahagia.

Bila memiliki anak yang belum baligh, maka tanggung jawab membayar zakat fitrah ada pada orang tuanya.

Niat zakat fitrah bisa dilakukan untuk diri sendiri dan juga bisa digabung sekeluarga, yang diniatkan oleh kepala rumah tangga sebagai pemberi nafkah.

Lantas, jika anak sudah dewasa dan sudah bekerja atau memiliki penghasilan sendiri, bolehkah zakat fitrah masih dibayarkan oleh orang tuanya?

Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum zakat fitrah anak dewasa bila dibayarkan orang tua.

Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

 

Zakat Fitrah Anak Dewasa Dibayarkan Orang Tua

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, jika anak-anak yang sudah bekerja (sudah kaya) dan orang tua ingin mengeluarkan zakat untuk anak-anaknya, maka hal itu diperbolehkan, dengan syarat izin kepada anak yang bersangkutan.

"Zakat, anaknya sudah kaya, sudah cukup semuanya, kita sebagai orang tua mengeluarkan zakat, maka boleh," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al-Bahjah TV.

"Boleh orang tua yang kaya mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang kaya, dengan catatan harus minta izin dari dia (anak)," sambungnya.

Orang tua harus meminta izin terlebih dahulu kepada anak yang akan dibayarkan zakatnya karena sang anak sudah dewasa dan bisa menjalankan ibadahnya sendiri.

"Sebab ini ibadah seseorang yang sudah dewasa, bisa menjalankan dengan dirinya, maka kalau ada orang yang ingin melakukan pekerjaan tersebut, harus dapat izin," ujarnya.

Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

 

Kecuali anak-anak yang sudah kaya tapi masih kecil, maka orang tua langsung meniatkan zakat fitrah untuk anaknya, boleh menggunakan uang si anak atau uang orang tua.

Suatu contoh, ada orang yang bilang 'jika anak ini lahir laki-laki, maka akan diberi uang 2 miliar' maka sejak lahir anak tersebut sudah kaya.

"Kecuali anak kecil kita yang kaya raya, maka zakat boleh diambilkan dari duitnya dia, dan boleh dari duit kita. Kalau itu nggak usah pakai izin, anaknya baru dua tahun ditanya, nggak bisa, langsung kita niatkan untuk keluar zaka," jelas Buya Yahya.

Oleh sebab itu, Buya Yahya menegaskan orang tua boleh mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya yang sudah dewasa dan bekerja, dengan syarat mendapat izin dari anak tersebut.

"Boleh orang tua mengeluarkan zakat untuk anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut," tandasnya. (gwn/kmr)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral