- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Uang THR Lebaran untuk Anak kok Dipakai Orang Tuanya, Memangnya Boleh?Buya Yahya Jawab Tegas Kalau…
tvOnenews.com - Ketika hari raya Idul Fitri tiba, sudah menjadi tradisi bagi orang Indonesia untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Bukan hanya karyawan kantor saja, bahkan anak-anak juga kerap mendapatkan jatah THR.
Tradisi untuk membagikan uang THR lebaran biasanya diberikan dari orang yang lebih tua diberikan kepada yang lebih muda, termasuk anak-anak.
Apabila masih balita, maka sering menitipkan uangnya kepada orang tua agar tidak hilang.
Tak jarang orang tua memakai uang THR milik anak untuk dibelanjakan kebutuhan rumah tangga.
Lantas, bolehkah orang tua menggunakan uang THR lebaran anak?
Hukum Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak dalam Islam
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menegaskan persoalan kepemilikan uang dan harta dalam Islam telah diatur secara rinci.
Bahkan ada batasan yang jelas mengenai kepemilikan uang suami dan istri, seorang istri tidak boleh sembarangan menggunakan uang suami tanpa izin begitu sebaliknya.
Kepemilikan harta sudah melekat pada diri masing-masing manusia sehingga orang lain tidak berhak untuk menggunakan uang secara sembarangan.
Tak terkecuali bagi anak-anak, kepemilikan harta juga sudah melekat sejak dini.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Harta anak tidak dapat diklaim sebagai harta milik orang tua, meski anak tersebut masih belum baligh.
"Miliknya anak ya miliknya anak, haknya anak," tegas Buya Yahya.
Oleh karena itu, Buya Yahya menegaskan kepada orang tua agar tidak menggunakan uang THR lebaran milik anak untuk keperluan orang tuanya sendiri apapun alasannya.
"Tidak boleh miliknya anak yang sudah didapat seorang anak dipakai orang tua seenaknya," ujar Buya Yahya.
Uang THR Lebaran Dibelanjakan untuk Anak
Lain halnya apabila anak itu masih kecil kemudian orang tuanya membelikan keperluan anak dengan uang THR lebaran tersebut.
Misalnya, dibelikan untuk susu atau makanan anak itu.
"Kecuali dipakai untuk kebutuhan anak sendiri," jelas Buya Yahya.
Hal ini perlu diperhatikan, apalagi bila berkaitan dengan harta anak yatim, walaupun itu orang tuanya sendiri yang menggunakan.