Article Article
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sumber :
  • ANTARA

Wakil Ketua DPR Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR Pekerja: Bayarkan Penuh!

Perusahaan-perusahaan diingatkan segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya, terlebih pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif Lebaran 2025. Permintaan ini dikatakan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. 
Kamis, 20 Maret 2025 - 05:59 WIB
Reporter:
Editor :

Di sisi lain, Cucun mengingatkan agar seluruh perusahaan dan para pengusaha untuk segera menuntaskan pembayaran THR kepada para pekerjanya. Hal tersebut juga sesuai dengan imbauan Pemerintah.

"Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi pekerja. Tertuang dalam SE tersebut, THR tak boleh dibayarkan lebih dari H-7 sebelum Lebaran atau Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Untuk itu, Cucun meminta semua perusahaan menjalankan ketentuan tersebut. Sebab, THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan perusahaan sebagai pemberi kerja.

"Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya dan dibayarkan secara penuh," ujarnya.

Adapun, pemberian THR sebagai kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Pada Pasal 2 Ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tertulis, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

28:43
02:09
03:17
01:59
01:24
01:31

Viral