Article Article
Ilustrasi zakat fitrah.
Sumber :
  • iStockPhoto

Bayar Zakat Fitrah kepada Orang Tua Sendiri, Memangnya Boleh? Ternyata Buya Yahya Jawab Hukumnya…

Membayar zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan baik laki-laki maupun perempuan muslim. Bolehkah membayar zakat fitrah kepada orang tua sendiri? Begini penjelasannya
Rabu, 19 Maret 2025 - 23:15 WIB
Reporter:
Editor :

 

Hukum Membayar Zakat Fitrah kepada Orang Tua Sendiri

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengungkapkan zakat fitrah hanya sah jika diberikan kepada orang-orang yang termasuk dalam 8 golongan.

"Jika orang tersebut termasuk salah satu dari golongan yang 8," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube miliknya.

Terdapat 8 golongan yang pantas menerima zakat fitrah, termasuk fakir miskin atau orang yang tidak memiliki kemampuan finansial.

Lantas jika orang tua termasuk dalam golongan 8 tadi, apakah boleh bayar zakat fitrah ke mereka?

Persoalan ini penting untuk diketahui supaya tidak ada yang keliru untuk menyalurkan zakat fitrah.

Berita Terkait

1
2
3 4 5 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:34
01:37
00:35
01:51
05:26
02:09

Viral