news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi zakat fitrah.
Sumber :
  • iStockPhoto

Bayar Zakat Fitrah kepada Orang Tua Sendiri, Memangnya Boleh? Ternyata Buya Yahya Jawab Hukumnya…

Membayar zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan baik laki-laki maupun perempuan muslim. Bolehkah membayar zakat fitrah kepada orang tua sendiri? Begini penjelasannya
Rabu, 19 Maret 2025 - 23:15 WIB
Reporter:
Editor :

"Tapi kalau hidup di bawah naungan anda, maka tak boleh menerima zakat," tegas Buya Yahya.

Secara sederhana, semua anggota keluarga atau kerabat yang boleh menerima zakat fitrah adalah yang tidak hidup di bawah naungan pembayar zakat.

"Zakat sah diberikan kepada kerabat yang tidak berada di bawah naungannya," tutur Buya Yahya.

Misalnya, orang tua yang termasuk fakir miskin dan hidupnya jauh dari anaknya serta kebutuhan hidupnya tidak ditanggung oleh sang anak.

Kecuali, jika orang tua setiap hari diberi makan, tempat tinggal, dan pakaian oleh sang anak, maka tidak boleh menerima zakat fitrah dari anaknya itu. (far/kmr)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral