

Sumber :
- iStockPhoto
Bayar Zakat Fitrah kepada Orang Tua Sendiri, Memangnya Boleh? Ternyata Buya Yahya Jawab Hukumnya…
Membayar zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan baik laki-laki maupun perempuan muslim. Bolehkah membayar zakat fitrah kepada orang tua sendiri? Begini penjelasannya
Rabu, 19 Maret 2025 - 23:15 WIB
Hukum Membayar Zakat Fitrah kepada Orang Tua Sendiri
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengungkapkan zakat fitrah hanya sah jika diberikan kepada orang-orang yang termasuk dalam 8 golongan.
"Jika orang tersebut termasuk salah satu dari golongan yang 8," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube miliknya.
Terdapat 8 golongan yang pantas menerima zakat fitrah, termasuk fakir miskin atau orang yang tidak memiliki kemampuan finansial.
Lantas jika orang tua termasuk dalam golongan 8 tadi, apakah boleh bayar zakat fitrah ke mereka?
Persoalan ini penting untuk diketahui supaya tidak ada yang keliru untuk menyalurkan zakat fitrah.