news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wajibkah Anak Berikan Uang THR Lebaran kepada Orang Tua? Ini Penjelasan dalam Islam.
Sumber :
  • dok.ilustrasi iStock

Wajibkah Anak Berikan Uang THR Lebaran kepada Orang Tua? Ini Penjelasan dalam Islam

Masyarakat Indonesia memiliki tradisi untuk membagikan uang THR lebaran, anak kepada orang tua atau lebih tua kepada yang lebih muda, termasuk anak-anak.
Rabu, 19 Maret 2025 - 13:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Tunjangan hari raya (THR) lebaran tak lama lagi akan turun, yang diberikan oleh Perusahaan untuk karyawan atau pegawainya.

Masyarakat Indonesia memiliki tradisi untuk membagikan uang THR lebaran, anak kepada orang tua atau lebih tua kepada yang lebih muda, termasuk anak-anak.

Dalam agama islam THR ada anjuran tersendiri untuk dikelola. Lantas, muncul pertanyaan, apakah wajib diberikan ke orang tua?.

Wajibkah Anak Berikan Uang THR Lebaran kepada Orang Tua? Ini Penjelasan dalam Islam
Sumber :
  • dok.ilustrasi iStock

 

Pandangan Islam soal Wajib Baik Kepada Orang Tua

Sebelum menjawab pertanyaan, "Wajibkah Anak Berikan Uang THR Lebaran kepada Orang Tua?". Perlu dipahami dulu soal kewajiban anak terhadap orang tua.

Anak diwajibkan bakti dan kasih sayang kepada orang tua. Sebagaimana, dalil dan anjuran berbuat baik kepada Orang Tua lewat Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra' ayat 23:

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua...” (QS. Al-Isra’: 23)

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:

“Sebaik-baik harta adalah harta yang dimiliki oleh seorang hamba yang saleh, lalu ia gunakan untuk menafkahi dirinya, keluarganya, dan untuk berbuat kebaikan.” (HR. Ahmad)

Wajibkah Anak Berikan Uang THR Lebaran kepada Orang Tua

Hal ini akan dijelaskan Pendakwah Indonesia, Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya, ia mengatakan tidaklah wajib.

Bahkan Buya Yahya sebut terdapat batasan yang jelas antara suami dan istri, seperti istri tidak boleh sembarangan menggunakan uang suami tanpa izin dan sebaliknya.

Sehingga kepemilikan harta sudah melekat pada diri masing-masing manusia, maka orang lain tidak berhak untuk menggunakan uang secara sembarangan. Tak terkecuali bagi anak-anak, kepemilikan harta juga sudah melekat sejak dini.

Buya menganjurkan uang anak tidak dapat diklaim sebagai harta milik orang tua, meski anak tersebut masih belum baligh.

"Miliknya anak ya miliknya anak, haknya anak," tegas Buya Yahya, dikutip dari Youtube Al Bahjah tv, Rabu (19/3/2025).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral