- dok.tangkapan layar youtube Buya Yahya
Paksu Tidak Sengaja Minum ASI Istri, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Buya Yahya Menjawab Tegas Selama ....
Jakarta, tvOnenews.com- Minum air susu ibu (ASI) dirasakan sejak baru lahir. Namun, bagaimana jika Pak Suami (Paksu) tidak sengaja meminumnya?.
Hal inilah bakal dijawab Pendakwah Indonesia, Buya Yahya soal hukum ASI diminum suami. Simak di bawah ini.
Beberapa waktu lalu, persoalan minum ASI, jadi sorotan karena berkaitan dengan Artis Sarwendah dan Anaknya Betrand Peto.
- dok.tangkapan layar youtube Buya Yahya
Sebab Sarwendah dan Ruben Onsu membolehkan anak angkatnya, Betrand Peto minum ASI diusia sudah Remaja.
ASI yang mantan istri Ruben Onsu sediakan (stok) di Kulkas. Sehingga anak-anak bisa dikonsumsi kapanpun karena tinggal dihangatkan.
Pandangan Praktisi Kesehatan soal Pemberian ASI
Meskipun pemberian ASI untuk usia dewasa, sudah disampaikan oleh Praktisi Kesehatan Masyarakat dr Ngabila Salama tidak ada manfaatnya untuk kesehatan.
Kendatinya, dr Ngabila menyarankan ASI hanya diberikan untuk usia baru lahir sampai 2 tahun.
"Nggak adalah buat apa itu, tidak ada manfaatnya," Kata dr Ngabila Salama dalam pesan whatsapp, Senin (5/08/2024) lalu.
"Karena ASI manfaatnya besar pada 2 tahun pertama kehidupan anak," tambahnya.
"Perkembangan balita sangat berpengaruh dalam aspek 1000 hari pertama kehidupan yaitu dari janin dalam kandungan sampai 2 tahun sesudah lahir. Untuk ASI tentunya 2 tahun pertama kehidupan bayi dan balita," jelas dr Ngabila.
Pandangan Islam disampaikan Buya Yahya
Hal ini pun akan dijelaskan Buya Yahya dalam ceramahnya di YouTube Al Bahjah Tv, dikutip Selasa (18/3/2025).
Dalam agama Islam, kata Buya Yahya apabila suami minum ASI dimasa istri masih menyusui anak atau tidak, sebenarnya tidak masalah atau dibolehkan.
"Sebenarnya boleh berebutan sama anaknya, tapi yang kita bahas apakah menjadi mahram atau tidak?," kata Buya Yahya.
"Seorang bapak kalau mengisap, atau seorang suami meminum ASI istrinya adalah tidak akan menjadi mahram karena susuan," sambungnya.
Menurut Buya Yahya, yang muncul pertanyaan ditakutkan akan jadi saudara persusuan kah dengan anak?.
Dengan tegas, Buya Yahya menjelaskan kalau minum susu istri (ASI) secara sengaja atau tidak. Bakal tidak mempengaruhi status suami.
"Sebab mahram susuan itu adalah mahram susuan nanti langsung bercerai nggak boleh. Menyusui itu yang menjadikan mahram adalah jika menyusui bayinya umur kurang dari 2 tahun," terang Buya Yahya.
Sehubungan dengan ASI, apa yang disampaikan dr Ngabila sebaiknya diberikan sampai usia 2 tahun juga dikatakan Buya Yahya.
"Kecuali suaminya umur kurang dari dua tahun,” ucap Buya Yahya disambut gelak tawa jamaah.
"Jadi jelas ya. Bapak itu (suami yang menyusu) tidak akan menjadi anak susuan istrinya,” pesan Buya.
Sebagaimana disampaikan oleh Allah SWT dalam firman-Nya sebagai berikut:
۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Wal-wālidātu yurḍi‘na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā‘ah(ta), wa ‘alal-maulūdi lahū rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘rūf(i), lā tukallafu nafsun illā wus‘ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulūdul lahū biwaladihī wa ‘alal-wāriṡi miṡlu żālik(a), fa'in arādā fiṣālan ‘an tarāḍim minhumā wa tasyāwurin falā junāḥa ‘alaihimā, wa in arattum an tastarḍi‘ū aulādakum falā junāḥa ‘alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma‘rūf(i), wattaqullāha wa‘lamū annallāha bimā ta‘malūna baṣīr(un).
Artinya: "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Q.S Al-Baqarah ayat ke 233), dikutip dari laman Al-Qur'an Kementerian Agama). (klw)
Waallahualam