- dok
Telat Bayar Zakat Fitrah Apa Bisa Diqodho? Ini Kata UAS
tvOnenews.com - Amalan wajib di bulan Ramadhan dan harus dibayarkan sebelum Lebaran tiba adalah membayar zakat fitrah.
Allah SWT mewajibkan zakat fitrah kepada setiap orang muslim untuk mensucikan harta serta diri.
Zakat fitrah juga memiliki kebermanfaatan dalam kehidupan sosial, sebab zakat fitrah dibagikan kepada golongan yang membutuhkan.
Lalu bagaimana aturan dalam Islam tentang zakat fitrah? Berikut penjelasan rinci dari Ustaz Abdul Somad (UAS).
Dalam ajaran Islam, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab, gharim, pejuang fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Zakat fitrah dibayarkan menggunakan bahan makanan yang biasa digunakan oleh masing-masing daerah.
Di Indonesia, zakat fitrah biasanya menggunakan beras adapun besarannya adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Pelaksanaan zakat fitrah sudah boleh dilakukan sejak awal Ramadhan hingga menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri atau paling lambat sebelum khatib shalat Idul Fitri naik ke mimbar.
Lantas, bagaimana jika seseorang lupa membayar zakat fitrah? Bolehkah diqodho?
Ustaz Abdul Somad menjelaskan, batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah saat khatib shalat Idul Fitri naik ke atas mimbar.
Jika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka zakat fitrah yang dibayarkan akan dinilai sebagai sedekah biasa.
"Kalau khatib sudah naik ke atas mimbar, maka ia hanya sekedar sedekah saja, tidak dihitung lagi sebagai zakat fitrah," kata UAS, dikutip dari ceramahnya di kanal YouTube miliknya.
Ustaz Abdul Somad juga menegaskan bahwa dalam aturan Islam tidak ada qodho zakat fitrah.
Maka jika sudah terlanjur tidak membayar zakat fitrah, dianjurkan untuk tetap melakukan sedekah dan meminta ampunan kepada Allah SWT.
"Jadi, apa yang harus dilakukan? Tetap bersedekah, dan beristigfar minta ampun kepada Allah. Jangan di ulang lagi di waktu yang akan datang," saran UAS.
Hal ini karena waktu pembayaran zakat fitrah cukup panjang yakni selama sebulan Ramadhan, oleh karena itu tidak ada alasan seorang Muslim untuk tidak melaksanakan zakat fitrah.
Namun, jika Ramadhan sudah selesai dan lupa tidak membayar zakat fitrah, hal yang harus dilakukan yaitu sedekah di hari-hari biasa dan memperbanyak istighfar kepada Allah SWT.
"Begitu panjang waktu, kok tak bayar zakat fitrah. Dari mulai 1 Ramadhan sudah bisa zakat fitrah sampai khatib naik mimbar. Tak ada alasan tidak zakat fitrah," kata UAS.
"Tapi bagi yang sudah terlanjur, apa boleh buat. Maka bersedekah, banyak-banyak istigfar, minta ampun kepada Allah," lanjutnya.
Itulah penjelasan UAS mengenai hukum qodho zakat fitrah. Maka karena waktunya panjang yakni sejak awal Ramadhan hingga sebelum khatib duduk di mimbar silakan bayar zakat fitrah. Lebih cepat tentu lebih baik karena ini merupakan amalan wajib di bulan Ramadhan.
Wallahu'alam bishawab
(gwn/put)