- Instagram/riekediahp
Ganti Rugi Belum Dibayar Hingga Mat Solar Wafat : Hukum Islam Jika Pemilik Hak Sudah Meninggal
tvOnenews.com - Aktor senior Nasrullah, yang dikenal sebagai Mat Solar atau "Bajuri" dalam sinetron komedi (sitkom) "Bajaj Bajuri" dan sinetron "Tukang Bubur Naik Haji", wafat di bulan Ramadhan, tepatnya pada Senin (17/3/2025) pukul 22.30 WIB di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, setelah bertahun-tahun berjuang melawan penyakit stroke yang dideritanya sejak 2017 lalu.
Kabar duka tersebut disampaikan melalui akun Instagram lawan mainnya di sitkom"Bajaj Bajuri" sekaligus politikus Rieke Diah Pitaloka @riekediahp, yang menyampaikan belasungkawa dan meminta maaf atas segala kesalahan almarhum, serta ungkapan duka cita dari para warganet yang merasa kehilangan sosok yang telah menghibur mereka selama bertahun-tahun.
Jenazah almarhum kini disemayamkan di rumah duka Jl. H Saidin No. 73 RT 06/03 Bambu Apus Pamulang, Tangerang Selatan dan rencananya akan dimakamkan pada Selasa (18/3/2025) pukul 09.00/10.00 WIB di Taman Pemakaman Umum (TPU) Haji Daiman, Cimanggis Ciputat.
Jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Jalan H Saidin No. 73, RT 06/03, Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan. Pemakaman dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, pukul 09.00 atau 10.00 WIB di TPU Haji Daiman, Cimanggis, Ciputat.
Namun, di balik kabar duka ini, terselip kisah ironi yang menyelimuti akhir hidup Mat Solar. Aktor yang dikenal sebagai sosok sederhana dan humoris ini sebenarnya tengah menghadapi permasalahan pelik terkait ganti rugi atas tanahnya yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere.
Diketahui, Mat Solar memiliki tanah seluas 1.313 meter persegi yang terkena proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere. Adapun nilai ganti rugi atas tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp3,3 miliar. Namun, sejak 2019, pencairan dana ganti rugi tersebut terhambat karena status tanah yang masih bersengketa.
Pihak PT Cinere Serpong Jaya, pengembang tol, telah menitipkan dana ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tangerang melalui mekanisme konsinyasi. Namun, akibat persoalan legal terkait kepemilikan tanah, dana tersebut belum bisa dicairkan.
Pada Maret 2025, kasus ini sempat menarik perhatian Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR RI. Rieke mendesak PT Jasa Marga untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada Mat Solar. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur, berjanji bahwa pembayaran akan diselesaikan sebelum Lebaran 2025.
Sayangnya, takdir berkata lain. Mat Solar meninggal dunia sebelum janji tersebut terwujud. Kini semua pihak menanti janji atas hak atas ganti rugi senilai Rp3,3 miliar sebelum Lebaran 2025 tiba. Hal ini tentu berkah dari Almarhum Mat Solar kepada ahli warisnya di bulan Ramadhan yang penuh rahmat ini.
Lalu bagaimana dalam Islam jika hak belum diberikan hingga orang yang wajib menerima hak itu meninggal dunia?
Dalam Islam, menunda pemberian hak kepada orang yang berhak menerimanya, apalagi hingga ia meninggal dunia, adalah bentuk kezaliman yang sangat dikecam. Berikut beberapa aspek hukum Islam:
1. Haram dan Termasuk Dosa Besar
Islam mengajarkan agar setiap hak diberikan kepada pemiliknya tanpa menunda-nunda. Rasulullah SAW bersabda:
"Tunaikanlah hak orang yang berhak sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah)
Menunda pemberian hak, terutama dengan sengaja, tergolong dalam perbuatan zalim. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Dan janganlah kamu memakan harta orang lain dengan cara yang batil dan janganlah kamu menyuap para hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
2. Dosa dan Tanggungan yang Harus Dipertanggungjawabkan
Jika seseorang tidak memberikan hak kepada pemiliknya hingga yang bersangkutan meninggal dunia, maka pelaku akan memikul tanggungan berat di akhirat. Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang menzalimi saudaranya dalam hal kehormatan atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta kehalalan darinya sebelum datang hari di mana dinar dan dirham tidak lagi berguna. Jika ia memiliki amal saleh, maka akan diambil darinya sesuai dengan kadar kezalimannya. Namun, jika ia tidak memiliki kebaikan, maka keburukan orang yang dizalimi akan dibebankan kepadanya." (HR. Bukhari)
3. Kewajiban Ahli Waris untuk Menyelesaikan Hak
Jika seseorang meninggal dalam keadaan haknya belum diberikan, maka hak tersebut menjadi tanggungan yang wajib diselesaikan oleh pihak yang masih hidup. Jika pelaku masih hidup, ia wajib membayar hak tersebut kepada ahli warisnya.
Allah SWT berfirman:
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرً
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58)
4. Hukuman di Akhirat bagi Pelaku Kezaliman
Jika hak tersebut tidak diselesaikan di dunia, maka di akhirat, pelaku harus mempertanggungjawabkannya, bahkan bisa berujung pada kebangkrutan di hari kiamat. Rasulullah SAW bersabda:
"Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?" Para sahabat menjawab, "Orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan harta." Rasulullah berkata, "Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi dia juga datang dengan membawa dosa mencaci maki, menuduh orang lain tanpa bukti, memakan harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Maka, kebaikannya akan diberikan kepada mereka yang dia zalimi, dan jika kebaikannya habis sebelum tanggungan dosanya lunas, maka dosa-dosa orang yang dia zalimi akan dibebankan kepadanya, lalu dia pun dilemparkan ke neraka." (HR. Muslim)
Itulah hukum dalam Islam bagi yang menunda pemberian hak adalah bentuk kezaliman dan haram dalam Islam.
Jika seseorang meninggal sebelum menerima haknya, pelaku tetap wajib mempertanggungjawabkannya. Jika hak tidak diselesaikan di dunia, maka akan dituntut di akhirat, bahkan bisa menjadi penyebab seseorang masuk neraka.
Ahli waris wajib menyelesaikan hak yang belum diberikan kepada pemiliknya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk segera menunaikan hak orang lain tanpa menunda-nunda, agar tidak membawa beban berat di akhirat.
Wallahu a’lam bishawab