

- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Tukar Uang Buat THR Lebaran Pakai Jasa Tukar, Apakah Termasuk Riba? Kata Buya Yahya dalam Islam Hukumnya…
tvOnenews.com - Saat mendekati lebaran, fenomena menukar uang untuk memberikan THR lebaran kepada keluarga dan sanak saudara.
Menukarkan uang baru menggunakan jasa penukaran uang memang menjadi lebih efisien, namun dikenakan biaya jasa.
Apakah menggunakan jasa penukaran uang receh hukumnya boleh dalam Islam? Apakah termasuk bagian dari riba?
Hukum Menukar Uang Baru untuk THR dengan Jasa Tukar
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, sudah menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat di Indonesia untuk menukarkan uang receh menjelang hari raya.
"Tukar uang di hari raya biasanya, karena kita biasanya hari raya pingin bagi-bagi duit. jadi Anda duit 100 ribu mau ditukar dua ribuan," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Sayangnya, terdapat biaya dengan mengurangi jumlah total uang dari yang seharusnya diberikan jika menggunakan jasa tukar uang.