news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bercanda dengan Istri Usai Wudhu, Apakah Benar Bisa Batal? Buya Yahya Menjawab.
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube Buya Yahya

Bercanda dengan Istri Setelah Wudhu, Apakah Benar Bisa Batal? Buya Yahya Menjawab

Sebelum ibadah shalat, umat muslim melaksanakan wudhu. Dengan tujuan membersihkan diri. Apakah batal jika disentuh istri atau suami?
Minggu, 16 Maret 2025 - 07:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Bercanda dengan istri atau suami menjadi hal yang biasa. Namun persoalan ibadah tidak bisa.

Sebelum ibadah shalat, umat muslim melaksanakan wudhu. Sebab itu, sama halnya membersihkan diri dari hadas kecil.

Sebagaimana dipahami, wudhu merupakan shalat sehingga hal itu wajib dilakukan. 

Namun, muncul pertanyaan, katanya kalau disentuh suami atau istri usai wudhu bisa membatalkan wudhu. Apakah benar?.

Bercanda dengan Istri Usai Wudhu, Apakah Benar Bisa Batal? Buya Yahya Menjawab
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube Buya Yahya

 

Pandangan Buya Yahya soal Wudhu Batal kalau Disentuh Istri atau Suami 

Pertanyaan tersebut disoroti Buya Yahya, sebab umum suami dan istri bercanda dengan mengganggu setelah ambil wudhu. 

Menurutnya, ada bagian tubuh yang tidak membatalkan wudhu jika bersentuhan.

Sehingga perkara batal tidaknya wudhu ini harus diperhatikan dengan seksama, karena berpengaruh pada sah atau tidak ibadah lainnya seperti shalat.

Lebih lanjut, kata Buya Yahya, tergantung anda mengikuti aturan madzhab siapa yang berlaku sehingga tak bisa sembarangan.

"Pendapat yang dikukuhkan dalam madzhab Syafii adalah membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya, dikutip YouTube Al Bahjah TV, Minggu (16/3/2025).

Ia tegaskan dari segi madzhab Imam Syafii dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Jelas dengan madzhab Syafii, suami dan istri bila bersentuhan maka akan membatalkan wudhu.

"Baik yang disentuh maupun yang menyentuh, sengaja atau tidak sengaja," jelasnya.

Sementara untuk madzhab kedua, madzhab Maliki aturannya berbeda yaitu menganggap batalnya wudhu jika sentuhannya dibarengi dengan syahwat.

"Adapun madhzab kedua itu Maliki ada rinciannya, jika ada syahwat batal," ungkap Buya Yahya.

Lalu, pada madzhab Hanafi dianggap sentuhan suami istri hanya berlaku, jika sudah sampai tahap hubungan intim. Hal ini yang perlu dipahami perbedaannya.

"Madzhab Hanafi, biarpun ada syahwat tidak batal, asalkan tidak sampai terjadi suatu percumbuan yang luar biasa," ucapnya menerangkan.

Kendati demikian, Buya Yahya mengatakan boleh saja jika menggunakan salah satu di antara madzhab tersebut.

Tambahan catatan, menurutnya Indonesia mayoritas menggunakan madzhab Imam Syafi'i, itu bisa ditinggalkan. Apabila dalam keadaan darurat atau kondisi tertentu yang tak memungkinkan itu berlaku. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral