news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ustaz Adi Hidayat jelaskan hukum setelah wudhu bila dilap pakai handuk.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Habis Wudhu Bolehkah Wajah Langsung Dilap Pakai Handuk? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Kebiasaan itu Hukumnya…

Umat muslim hendaknya berwudhu terlebih dahulu sebelum shalat untuk menyucikan kembali dari hadas kecil. Bolehkah wajah dilap dengan menggunakan handuk?
Kamis, 13 Maret 2025 - 16:51 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Sebelum melaksanakan shalat, umat muslim hendaknya berwudhu terlebih dahulu untuk menyucikan kembali dari hadas kecil. 

Terkadang muncul kebiasaan setelah berwudhu dengan mengeringkan wajah yang basah karena air wudhu dengan menggunakan handuk.

Kini merasa khawatir lantaran air wudhu dilap menggunakan handuk. Bolehkah melakukan kebiasaan tersebut menurut ajaran Islam?

Dalam satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan hukum dalam Islam ketika setelah wudhu lalu mengeringkan wajah dengan menggunakan handuk.

Hukum Mengeringkan Wajah dengan Handuk Setelah Wudhu

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Adi Hidayat Official, persoalan ini sempat ditanyakan oleh seorang jamaah dalam satu kajian Ustaz Adi Hidayat.

"Apa hukumnya mengusap bagian tubuh setelah wudhu, seperti bagian kepala?," tanya salah satu jamaah. 

Kemudian, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan tidak masalah bila mengusap atau mengeringkan air wudhu, sebab hal tersebut tidak membatalkan ibadah.

"Tidak apa-apa. Gak ada masalah hal yang dikerjakan sebelum dan setelahnya itu tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan," ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan Youtube miliknya.

"Kecuali bila pekerjaan yang dimaksudkan membatalkan ibadah yang telah dilakukan," lanjutnya.

Potret Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official

 

Dalam Islam, hal yang bisa membatalkan wudhu seperti sesuatu yang keluar dari bagian tubuh. 

Tak hanya itu, Ustaz Adi Hidayat juga mengatakan tugas kita mengetahui apa saja yang sekiranya bisa membatalkan atau dipandang makruh, atau bahkan mubah yakni tidak ada pengaruh sama sekali.

Setelah wudhu dan hendak shalat, kemudian makan makanan tertentu yang memiliki bau menyengat hingga dapat mengganggu konsentrasi, seperti makan jengkol, atau petai maka menjadi makruh. 

Bahkan jika digunakan hukum ketat tertentu bisa dipandang membatalkan wudhu dan diharuskan wudhu kembali.

Hal ini berlaku bila bau yang menyengat dapat mempengaruhi kepada kekhusyu'an dalam shalat.

"Kemudian hal-hal yang diperkenankan, dan tidak ada masalah setelah wudhu seperti mengusap air yang menempel di bagian tubuh itu boleh-boleh saja," ujarnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral