news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

Memang Boleh Gelar Tahlilan Orang Tua yang Meninggal Dunia Menggunakan Harta Warisan? Ini Hukumnya Kata Buya Yahya

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengungkapkan hukum keluarga yang menggelar tahlilan untuk orang tua baru meninggal dunia menggunakan harta warisan.
Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:51 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Terkadang pihak keluarga atau anak menggelar tahlilan, dengan dalih orang-orang sekitar mendoakan orang tua baru meninggal dunia, tetapi menggunakan harta warisan.

KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya akan menguraikan hukum harta warisan yang digunakan menggelar tahlilan, terkhusus acara tersebut diperuntukkan kepada orang tua yang meninggal dunia.

Buya Yahya mengatakan, seorang anak atau pihak keluarga harus bisa membedakan kegunaan harta warisan, apabila ingin dipakai menggelar tahlilan orang tua meninggal dunia.

Selama penggunaan harta warisan tersebut mendapat izin, Buya Yahya menyebutkan, hukum tahlilan yang diperuntukkan orang tua meninggal dunia dianggap sah.

"Jika kita ingin mengeluarkan dari harta warisan peninggalan orang tua kita untuk selamatan, baru sah jika semua telah mengizinkannya dan catatannya jelas," kata Buya Yahya dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (8/3/2025).

Buya Yahya menyayangkan, masih banyak pihak keluarga diam-diam menggunakan harta warisan, terlebih lagi dipakai saat menggelar tahlilan.

Menurutnya, hal tersebut sama saja telah melanggar hak waris dan melampaui ahli waris, karena harta yang dipakai tidak memiliki izin.

Harta Warisan untuk Tahlilan Harus Ada Izin

Ilustrasi tahlilan
Sumber :
  • iStockPhoto

 

"Jangan mengizinkan langsung diam-diam kita mengeluarkan enggak jelas," ucap dia.

Permasalahan seperti ini sangat berbahaya bagi pihak yang menggelarnya. Sebab, bisa menimbulkan pertanyaan dari orang-orang bahkan kerabat atau sanak saudara lainnya.

Mereka pasti merasa bingung mengapa bisa mengadakan tahlilan, misalnya acaranya sampai begitu megah dapat mengundang banyak orang, namun asal-usul akomodasinya tidak jelas.

Cara seperti itu, menurut Buya Yahya, sudah menyepelekan harta warisan dan melanggar ketentuan yang berlaku. Karena memang harus tetap mengikuti kaidahnya, walaupu tahlilan sangat bermanfaat.

"Semuanya dengan bahasa ceria oh ya enggak apa-apa, tapi kalau ada diam satu aja, enggak boleh," tegas dia.

Buya Yahya menyampaikan, setidaknya ada beberapa syarat yang harus ditekankan oleh pihak keluarga, ketika ingin memanfaatkan harta warisan demi menggelar tahlilan.

Syarat Penggunaan Harta Warisan

Ilustrasi uang
Sumber :
  • iStockPhoto

 

"Syaratnya, pertama izin dari semua ahli waris," katanya.

Perizinan dari ahli waris menjadi bagian penting agar tahlilan yang digelar semakin bermanfaat. Pada dasarnya, orang yang meminta izin, seenggaknya sebagai upaya menjaga kepercayaan ahli waris.

Kemudian, perizinan penggunaan harta waris juga harus menyertakan berapa banyak jumlah yang akan digunakan. Selama ahli waris mengetahui dan mengizinkan, maka tahlilannya sah.

"Yang kedua, diketahui jumlah yang dikeluarkan," tegasnya.

Langkah-langkah mendapat perizinan juga tidak sembarangan. Buya Yahya mengatakan, pihak ahli waris harus orang yang sudah dewasa.

Sebaliknya, jika ahli waris tersebut masih anak kecil atau berusia belum memahami kegunaan harta warisan, sebaiknya jangan coba-coba menggunakannya untuk tahlilan.

"Yang ketiga, ahli warisnya sudah dewasa semuanya, kalau ada satu saja yang anak kecil enggak sah. Sebab, anak kecil tidak bisa dimintai izin," paparnya.

Namun begitu, Buya Yahya kembali memperingatkan, walaupun sudah mendapat izin, tetap wajib memastikan apakah ahli waris benar-benar ikhlas atau hanya menimbulkan kebencian.

Memastikan Ahli Waris Kasih Izin

Ilustrasi memberi uang harta warisan
Sumber :
  • iStockPhoto

 

"Kalau semua sudah mengizinkan, boleh-boleh saja, dan izinnya bukan karena enggak enak lho ya," tegasnya.

Buya Yahya menyampaikan hal ini, ada saja ahli waris yang mengizinkan, tetapi sebenarnya masih belum terima dengan tujuan dari pihak yang menggunakannya.

Bagi pihak yang meminjam juga harus mengerti psikologis ahli waris. Sebab, jika tidak melakukan hal itu, bisa meretakkan hubungan keluarga mereka.

"Kita harus tahu keadaan adik dan kakak kita. Sebab, kadang mereka mengizinkan merasa enggak enak, selamatan ibu saja enggak boleh sih," bebernya.

Terkadang, ada ahli waris memang benar-benar membutuhkan harta warisan tersebut untuk memenuhi hal-hal lain, tetapi harus terpaksa memberikannya kepada orang lain.

"Dapat warisan bisa untuk bayar utang, tak tahunya untuk selamatan. Dia mengizinkannya bukan dengan sukarela, tapi karena tidak enak dengan kakaknya, bisa jadi, makanya kita harus bisa menangkap," jelasnya.

"Kalau dia diam saja kita harus paham oh dia belum rela, karena dia punya tanggungan, utang, istri yang hamil tua mau melahirkan, punya anak, macam-macam," tandasnya.

Kesimpulan: Penggunaan harta warisan untuk tahlilan orang tua meninggal dunia secara hukum sah, selama ahli waris mengizinkannya dan disertai dengan keikhlasan hatinya.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral