- dok.tangkapan layar youtube Buya Yahya
Tok! Pemerintah Sebut THR Cair Tepat Waktu, Tegas Buya Yahya Ingatkan Perusahaan Jangan Tunda Hak Karyawan: Itu Termasuk ....
Jakarta, tvOnenews.com- Kabar tunjangan hari raya (THR) lebaran untuk berbagai sektor, seperti Karyawan Swasta, ASN dan Abdi Negara telah diumumkan oleh Pemerintah.
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan THR untuk pegawai swasta dan ASN akan cair pada Maret 2025.
Kepastian itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025) lalu.
- ANTARA
"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," jelas Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025) lalu.
Hal ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, lebaran diprediksi jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Artinya, THR karyawan swasta 2025 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, atau pada 24-25 Maret 2025.
Namun untuk penyaluran THR bagi karyawan swasta, ini tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
Kendatinya, Pemerintah menyampaikan agar para Perusahaan mematuhi aturan yang ada. Bisa bayar THR tepat pada waktunya.
- dok.tangkapan layar youtube Buya Yahya
Pandangan Islam soal THR disampaikan Buya Yahya
Atas informasi ini, THR dalam pandangan Islam dijelaskan Buya Yahya. Jangan sampai bersikap zalim terhadap karyawan dna itu dosa.
Ia mengingatkan agar para Perusahaan tidak menunda atau menahan hak karyawannya.
Sebab dalam aturannya, Pemerintah sudah menetapkan informasi dan tanggal batas pencairan THR tersebut, yaitu seminggu sebelum hari raya Idul Fitri.
"Itu termasuk zalim. Keringat kering itu dimaknai oleh para ulama bukan kering beneran, tapi sesuai dengan perjanjian. Kalau gajiannya mingguan ya mingguan, kalo bulanan ya bulanan," ungkap Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (5/3/2025).
Pemimpin Ponpes Al Bahjah itu menegaskan, bos yang tidak membayar karyawan, termasuk gaji ataupun THR, termasuk ke dalam perilaku zalim.
"Kalau orang berbuat zolim itu dosa, bahkan dia bisa dihukum di dunia. Boleh dihukum karena dia telah berbuat zalim pada orang yang bekerja kepadanya," jelasnya.