news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Apa Hukumnya Berenang saat Puasa Ramadhan? Buya Yahya Tegaskan Jangan Anda Merugi.
Sumber :
  • dok.ilustrasi freepik

Apa Hukumnya Berenang saat Puasa Ramadhan? Buya Yahya Tegaskan Jangan sampai Anda Merugi

Mengutip dalam ceramahnya, Buya Yahya mengingatkan dalam agama ada madzhab yang menjadi landasan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Selasa, 4 Maret 2025 - 10:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Buya Yahya pernah menjelaskan persoalan hukum berenang ataupun menyelam saat Puasa Ramadhan. Apakah membatalkan puasa?.

Mengingat puasa bagian dari ibadah wajib umat muslim. Sehingga tak bisa disepelekan.

Mengutip dalam ceramahnya, Buya Yahya mengingatkan dalam agama ada madzhab yang menjadi landasan untuk menjawab pertanyaan tersebut. 

"Pada dasarnya berenang dan menyelam tidak membatalkan puasa Anda di bulan Ramadan," kata Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Selasa (4/3/2025).

Apa Hukumnya Berenang saat Puasa Ramadhan? Buya Yahya Tegaskan Jangan Anda Merugi
Sumber :
  • dok.ilustrasi freepik

 

Aktivitas Berenang saat Puasa Ramadhan 

Menurut Buya Yaha aktivitas fisik ataupun olahraga, seperti berenang itu pada dasarnya diperbolehkan. 

Tidak ada larangan kalau itu dilakukan saat bulan ramadhan. Tetapi ada satu hal yang wajib diperhatikan umat muslim.

Hukum Berenang dalam Islam saat Puasa Ramadhan dari Buya Yahya 

Buya Yahya
Sumber :
  • YouTube

 

Menurutnya, ada ilmu fiqih bisa dipahami untuk menjawab berenang saat bulan puasa ramadhan.

"Ada fiqih praktis dari Imam Syafii menjelaskan bahwa, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima,” Buya menegaskan.

Kata Buya juga dari kelima lubang itu, mungkin ada orang bisa menutup mulut hidung dan semuanya dengan alat, atau penyelam profesional. 

Jadi menyelam atau berenang merujuk pada pendapat Imam Syafi’i membatalkan puasa. Dengan catatan, jika ada air yang masuk ke dalam salah satu lubang di antara 5 lubang tersebut. (Mulut, Hidung, Saluran BAK, Saluran BAB, dan Telinga). 

Apabila anda ragu, maka sebaiknya jangan lakukan. Daripada nanti batal puasa anda.

"Jika ada dugaannya ketika seseorang renang dan menyelam ada sesuatu yang akan masuk ke lubang hidungnya atau ke lubang yang lain maka menyelamnya adalah haram atau tidak boleh,” kata Buya Yahya.

Sehingga pendapat lain seperti Imam Malik, "Menurut mahzab Imam Malik memasukkan sesuatu ke telinga tidak batal,” sambungnya.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral